Oknum polisi berinisial Brigpol HS di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga menggadaikan mobil warga yang sempat disewanya. Oknum polisi itu kini dilaporkan ke Polres Sigi.
“Saya tidak melaporkan tindak pidananya, hanya etiknya yang saya laporkan,” kata warga bernama Djunaedi kepada infocom, Rabu (7/5/2025).
Djunaedi mengatakan, oknum polisi itu awalnya mendatanginya untuk menyewa mobil pribadi dengan tarif Rp 1,2 juta pada Sabtu (26/4) lalu. Brigpol HS mau menyewa kendaraan selama 4 hari untuk urusan keluarga.
“Dia bilang empat hari, cuman sepuluh hari berjalan sudah tidak ada muncul mobil, dia kasih uang awal hanya Rp 600 ribu,” jelasnya.
Djunaedi mengaku sudah mencoba menghubungi Brigpol HS namun hanya memberi alasan yang tidak pasti. Oknum polisi itu juga semakin sulit dihubungi hingga akhirnya diputuskan dilaporkan ke Propam Polres Sigi atas dugaan penipuan pada Senin (6/5).
“Sempat tapi no respons, WA juga tidak dibalas. Nanti, sehari lewat, baru ada WA, dia mengatakan, sebentar dikasih pulang (mobilnya),” ujar Djunaedi.
Setelah melapor, belakangan Djunaedi mendapatkan informasi bahwa mobil yang disewa Brigpol HS diduga telah digadaikan di Palu. Namun mobil itu sudah dibawa oleh orang lain.
“Bukan lagi dia (Brigpol HS), tapi sudah digadai sama orang lain. Saya dibantu Lantas Polresta Palu membuntuti dan menahan mobil itu, mengamankan mobilku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat masih menyelidiki persoalan ini. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Brigpol HS.
“Pak Djunaedi sudah menyampaikan aduannya dan telah diterima oleh Sipropam Polres Sigi. Yang bersangkutan (oknum polisi) masih dalam pencarian,” ujar Iptu Nuim Hayat.
Pihaknya juga masih mengusut dugaan mobil milik pelapor telah digadaikan. Apalagi penemuan mobil pelapor berada di wilayah hukum Palu.
“Kita kemarin terima laporan pelanggarannya si HS ini, terus TKP-nya Palu. Jadi kalau mau laporkan kasus pidananya, Djunaedi harus laporkan di Polres Palu, kalau pelanggarannya (etik) kita terima,” jelasnya.