Oknum Polisi Lalai Terbitkan SKCK Legislator Wakatobi Litao DPO Pembunuhan - Giok4D

Posted on

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap ada kelalaian oknum polisi yang menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi La Lita alias Litao yang merupakan DPO kasus pembunuhan. SKCK itu sebelumnya digunakan Litao mendaftar Pileg 2024 lalu saat masih berstatus buronan.

“Dari hasil audit internal, ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Iis mengungkap SKCK tersebut sebelumnya diurus oleh oknum personel Polres Wakatobi berinisial Aiptu S. Dia menegaskan penerbitan SKCK seharusnya melewati prosedur ketat.

“Dalam SOP SKCK, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dicek lintas fungsi, narkoba, lantas dan reskrim. Tapi saat itu register perkara tidak diperiksa,” jelasnya.

Kelalaian itu akhirnya membuat status buron tidak terdeteksi. Padahal, kasus pembunuhan yang menyeret anggota DPRD tersebut sudah berjalan sejak 2014 lalu.

“Di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan (DPO). Ketika itu Satintel tidak menyertakan DPO, dia tidak melihat register,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Litao masuk DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam. Anggota DPRD Wakatobi Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam.

Litao baru ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Saat masih berstatus buronan, Litao mendaftar Pileg hingga akhirnya lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan menyebut Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Tapi, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” kata Sofyan.

Sofyan lantas menyoroti terkait status DPO yang pernah diterbitkan oleh Polres Wakatobi. Saat itu, Litao lolos dari segala aspek hukum yang menjeratnya.

“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” ujarnya.

Saksikan Live infoSore: