Oknum polisi bernama Dedi Cahyadi alias DC ditetapkan tersangka usai terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dedi diduga menjadi pemasok amunisi kepada tersangka pembunuhan, Ahmad Faizal (25).
“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Agus mengatakan kasus ini terbagi dalam dua perkara. Pertama terkait penembakan maut dengan 4 tersangka yaitu Ahmad Faizal alias Carlos, M Darussalam alias Daru (31), Firdaus alias Daud (31), selain itu ada tersangka yang masih berusia di bawah umur berinisial AK (16).
“Kita tetapkan ada sekitar 4 orang tersangka yang penembakannya,” terangnya.
Kemudian perkara kedua soal kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi dengan 6 orang tersangka. Dua di antara tersangka itu merupakan pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) dan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, Dedi.
Namun Agus belum merinci identitas 4 tersangka lainnya. Dia menyebut penanganan kasus itu ditangani Polres Polman.
“Untuk kepemilikan senjata apinya itu memang sudah ada sekitar 6 orang (tersangka) dan satu di antaranya adalah ada oknum anggota (Dedi),” terang Agus.
Ia menyampaikan jika oknum polisi yang terlibat telah mengakui kepemilikan amunisi. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus penembakan maut itu untuk dikirim ke kejaksaan.
“Untuk berkasnya sekarang sudah tahap 1, dan sudah kembali P-19 untuk dilengkapi,” ucapnya.
Diketahui, pria bernama Husain tewas ditembak dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Polman, Sabtu (20/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap 4 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut itu.
Pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda menghubungi anggota Ditresnaroba Polda Sulbar, Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi. Hal tersebut atas permintaan tersangka pembunuhan, Ahmad Faizal.
“Pada bulan Mei 2025, Ahmad Faizal menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi. Sehingga Indra Dedi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahyadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11).







