Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga memastikan akan menindak oknum personelnya berinisial Brigpol HS yang diduga menggadaikan mobil warga. AKBP Kari mengakui sudah banyak menerima laporan yang sama terkait perbuatan oknum polisi tersebut.
Polres Sigi melalui Sipropam dan Satreskrim juga terus melakukan pencarian terhadap Brigpol HS. Oknum polisi itu dilaporkan sudah mangkir dari tugas selama 20 hari sebagai anggota Polri.
“Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Kari dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
AKBP Kari mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait penipuan dan atau penggelapan mobil warga yang dilakukan oleh Brigpol HS. Kasus ini dilaporkan warga ke Propam Polres Sigi.
“Laporan dugaan penggelapan mobil warga telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Sipropam pada hari Selasa, 6 Mei 2025,” ujar AKBP Kari.
Dari hasil penelusuran, ternyata terdapat beberapa laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Sigi terkait dugaan penggelapan serta penipuan kendaraan oleh Brigpol HS. Oknum polisi menjalankan aksinya dengan modus meminjam mobil warga.
“Juga terdapat aduan lain terkait penyewaan mobil yang tidak dibayar dan kendaraan yang tidak dikembalikan, serta dugaan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan kendaraan milik orang lain,” paparnya.
Polres Sigi telah akan memproses laporan-laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Propam Polres Sig telah menindaklanjuti aduan dan laporan dengan menerbitkan Laporan Polisi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS.
AKBP Kari menegaskan pihaknya tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigpol HS. Pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum personelnya tersebut.
“Polres Sigi akan terus memberikan perkembangan informasi terkait penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik,” tegas AKBP Kari.
“Kami juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor ke Polres Sigi,” imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Djunaedi mengatakan, meminjamkan mobilnya kepada Brigpol HS pada Sabtu (26/4). Brigpol HS mau menyewa kendaraan selama 4 hari untuk urusan keluarga dengan tarif Rp 1,2 juta.
“Dia bilang empat hari, cuman sepuluh hari berjalan sudah tidak ada muncul mobil, dia kasih uang awal hanya Rp 600 ribu,” jelas Djunaedi.
Belakangan, Brigpol HS sulit dihubungi. Tidak lama Djunaedi melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polres Sigi, dia mendapatkan informasi mobilnya diduga digadaikan di Palu.
“Bukan lagi dia (Brigpol HS), tapi sudah digadai sama orang lain. Saya dibantu Lantas Polresta Palu membuntuti dan menahan mobil itu, mengamankan mobilku,” imbuhnya.