Oknum Polisi Turut Keroyok Pemuda di Morowali Akan Diproses Pidana-Etik

Posted on

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan memproses oknum polisi berinisial G yang diduga turut mengeroyok pemuda inisial MR (19) bersama 3 sekuriti perusahaan tambang di Kabupaten Morowali hingga tewas. Oknum polisi itu akan diproses secara pidana dan kode etik jika terbukti bersalah.

“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Roy Satya Putra dalam pernyataannya, Sabtu (9/8/2025).

Roy menegaskan anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan dikenai dua sanksi. Pertama terkait pidananya dan kedua soal pelanggaran kode etik.

“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” jelasnya.

Penindakan oknum polisi itu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penanganan kasus ini.

“Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial MR tewas dikeroyok oknum polisi dan sekuriti usai diduga mencuri di kawasan perusahaan tambang. Polisi tengah mengusut kasus pengeroyokan tersebut dan telah memeriksa 18 orang saksi.

Pengeroyokan terjadi di kawasan perusahaan tambang di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum meninggal, korban MR diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa pelaku hingga mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia.

“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (9/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *