Oknum TNI AU Diduga Aniaya Wanita di PTB Maros Ternyata Desersi 196 Hari

Posted on

Oknum TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Prada ANP yang diduga menganiaya pedagang wanita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata desersi atau lari dari dinas militer 196 hari. Prada ANP kini menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin tersebut.

“Oknum tersebut merupakan prajurit yang melanggar perbuatan tindak pidana desersi yaitu meninggalkan dinas tanpa izin selama 196 hari,” ujar Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Sus Santos kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Santos menegaskan kasus Prada ANP terkait kasus desersi sedang diproses di Pengadilan Militer. Belakangan, Prada ANP kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan.

“Saat ini oknum tersebut sedang dalam proses menjalani sidang Pengadilan Militer,” ungkapnya.

Lanjut Santos, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oknum TNI AU itu kini diproses polisi militer (POM) Lanud Sultan Hasanuddin. Prada ANP bahkan telah ditahan.

“Telah diamankan oleh Satuan Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin dan telah dilakukan penahanan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI AU itu diduga menganiaya pedagang wanita di kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak (PTB), Maros pada Selasa (8/7) sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa itu terekam kamera korban hingga viral di media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *