Ome Jelaskan Awal Mula Statusnya Eks Terpidana Jadi Polemik di Pilkada Palopo

Posted on

Calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau Ome menghadiri sidang pembuktian lanjutan sengketa PSU Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Ome menjelaskan terkait statusnya sebagai mantan terpidana yang belakangan menuai polemik.

Sidang pembuktian lanjutan itu berlangsung di gedung MK, Jakarta pada Jumat (4/7/2025). Ome mengatakan, pihaknya mengira surat keterangan tidak pernah terpidana hanya diperuntukkan bagi calon yang divonis 5 tahun atau lebih.

“Mohon ijin yang mulia, kalau sesuai koordinasi dari KPU divisi teknis ke LO kami wajib memenuhi syarat itu namun dalam kategori itu kami tidak termasuk karena ancamannya di bawah 5 tahun, sementara kami terpidana 18 bulan sehingga tafsiran kita tidak masuk dalam kategori itu, dan itu juga dari petunjuk yang mulia,” jelas Ome dalam sidang.

Selain itu, Ome mengungkapkan semua berkas pencalonan yang diserahkan saat itu tidak dipersoalkan oleh KPU dan Bawaslu. Dia pun menyimpulkan berkas pencalonannya sudah lengkap dan memenuhi syarat.

“Mohon maaf yang mulia, sesuai dengan syarat yang dipersyaratkan pada kami melalui LO kami harus melengkapi syarat-syarat yang terpenuhi, salah satunya keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan. Nah, ketika proses surat tidak pernah terpidana itu maka didahului dengan pengisian SKCK pernah terpidana,” jelasnya.

“Kami juga tidak pernah ada penyampaian kepada kami baik dari KPU ataupun Bawaslu bahwa kami ada keliru dalam (berkas syarat calon) itu, sehingga kami merasa tidak ada persoalan yang mulia.,” sambungnya.

Lanjut Ome, statusnya sebagai mantan terpidana mulai berpolemik setelah penghitungan suara PSU Pilkada Palopo. Dia kemudian berinisiatif mengumumkan statusnya tersebut sebelum diminta oleh KPU Sulsel.

“Karena setelah adanya isu-isu dan selebaran yang melebar sudah ada kesan ketidak jujuran kepada kami, kami berinisiatif dengan penuh kesadaran mengumumkan itu secara terbuka, walaupun dari awal kami merasa bahwa tafsiran kita tidak masuk dalam (kesalahan syarat administrasi), karena tidak ada penyampaian kepada kami bahwa tidak sesuai yang dipersyaratkan,” ucapnya.

“Bahkan pada syarat penyetoran berkas pun tidak ada satu surat pun yang sampai kepada baik kepada LO atau saya langsung untuk melakukan perbaikan itu. Tapi atas kesadaran diri kami sampaikan sendiri untuk menghindari tidak ada hal yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ome menghadiri sidang pembuktian lanjutan sengketa PSU Palopo setelah diminta hadir langsung oleh hakim MK, Saldi Isra. Menurutnya, dengan kehadirannya di hadapan hakim MK, maka penjelasan terkait dirinya pernah terpidana dapat dipaparkan secara terang benderang.

“Justru ini bagus supaya kami bisa menjelaskan secara utuh dan terang benderang terkait apa yang dituduhkan selama ini,” kata Ome kepada infoSulsel, Jumat (4/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *