Oknum polisi berinisial Brigadir EK di , Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga meminta uang Rp 30 juta kepada keluarga pelaku narkoba. Orang tua (ortu) terduga pelaku menyebut Brigadir EK meminta uang damai agar anaknya berinisial RA (19) bisa dibebaskan dari kasus narkoba.
Pelaku RA awalnya ditangkap di Jalan Latassakka Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Bacukiki Barat pada Jumat (21/11). Ibu RA, Musdalifah lalu menerima kabar anaknya ditahan di kantor Satnarkoba Polres Parepare.
“Saya dapat telepon dari polisi, dia bilang, ‘tidak usah ke kantor anak ta sudah aman karena sudah tengah malam’. Tapi saya tetap datang, sampai di sana, polisi bilang, ‘anak ta tidak apa-apa, aman di sini tidak seberapa’,” ungkap Musdalifah kepada infoSulsel, Minggu (30/11/2025).
Musdalifah mengaku diarahkan untuk bertemu oknum polisi Brigpol EK untuk membicarakan kasus anaknya. Saat bertemu, Musdalifah diajak bicara dengan Brigadir EK dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta.
“Saat saya keluar di Pohon Mangga, sampai di sana, saya bilang, kenapa? Bisa ditangani atau bagaimana? Dia (oknum polisi) bilang, ‘oh, banyak, bu, puluhan’. Saya tanya, berapa banyaknya? (Oknum polisi jawab) ‘sekitar Rp 30 (juta), bu’,” bebernya.
Dia pun mengaku meminta keringanan pembayaran agar anaknya dibebaskan dan tidak diproses hukum. Namun, oknum polisi itu menolak menurunkan tawarannya.
“Dia bilang, ‘segitu pi kalau mau ki’. Terus di situ saya bilang tidak ada uangku segitu. Dia bilang, ‘cari-cari mi dulu dengan keluarga yang bisa tolong’. Saya bilang, tidak ada karena anakku sudah dibantu oleh keluarga,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatnarkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi menjelaskan, pelaku RA ditangkap dengan barang bukti narkoba sintetis. Dia mengakui, keluarga pelaku sempat meminta bantuan kepada penyidik kepolisian.
“Kita sudah amankan pelaku. Barang buktinya itu Sinte 2 saset. Terus, dari keluarga pelaku itu meminta bantuan kepada kami untuk dilakukan asesmen atau rehab,” ujar Tarmizi.
Namun permintaan keluarga pelaku ditolak oleh penyidik karena tidak memenuhi syarat rehabilitasi. Tes urinenya tidak memenuhi syarat untuk dibantu agar bisa direhabilitasi.
“Terus urinenya itu harus positif kan. Cuman kan urinenya orang ini negatif dan jadi tidak bisa kami bantu,” imbuhnya.
Tarmizi membantah dugaan permintaan uang Rp 30 juta oleh penyidik. Dia menduga keluarga pelaku sengaja menuding penyidik karena permintaan sebelumnya agar anaknya direhab tidak memenuhi syarat.
“Terkait dengan uang itu, kami tidak pernah menyatakan hal itu. Jadi mungkin karena kekecewaannya beliau, tidak bisa direhab. Jadi kecewanya kemana-mana,” jelasnya.
Dia meminta agar keluarga pelaku melaporkan oknum polisi yang diduga minta uang itu ke Propam. Sehingga dugaan meminta uang oleh penyidik narkoba itu bisa diperiksa.
“Silakan saja melaporkan ke Propam. Kami juga kan transparan juga. Kalau terkait uang itu tidak ada yang seperti itu. Kenapa bisa sampai keluar bahasa seperti itu,” pungkasnya.
