Owner Raja Glow Agus Salim Nyatakan Pikir-pikir Usai Divonis 10 Bulan Penjara update oleh Giok4D

Posted on

Owner Raja Glow, Agus Salim divonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 miliar atas kasus pengedaran obat herbal yang mengandung bahan berbahaya bisakodil. Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami penasihat hukum bersama klien (Agus Salim) pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding,” ujar penasihat hukum Agus Salim, Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Yunus mengatakan timnya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Agus Salim. Meski begitu, pihaknya tetap meyakini bahwa seharusnya majelis hakim menyatakan Agus Salim tidak bersalah.

“Namun kami masih berkeyakinan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang kami ajukan di pledoi, harusnya klien kami (divonis) bebas,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fitriyani menyebut pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Fitri mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinannya.

“Pokoknya Mira Hayati dan Agus Salim, kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim,” ucap jaksa Nur Firtiyani kepada wartawan usai persidangan di PN Makassar, Senin (7/7).

“Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fitri menuturkan pihaknya diprakirakan akan mengajukan banding. Melihat vonis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara untuk Mira Hayati dan 5 tahun penjara terhadap Agus Salim.

“Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding. (Putusan hakim) di bawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa, tapi tetap menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya.

Sebagaimana informasi, majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah mengedarkan obat herbal yang mengandung bisakodil. Sementara Mira Hayati dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan skincare mengandung merkuri.

Majelis hakim memvonis keduanya secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 138 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *