Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menetapkan sekretaris panitia pembangunan Gereja Bethesda Akoon berinisial LWT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. LWT diduga korupsi dana hibah pembangunan gereja tahun 2020 senilai Rp 199 Juta.
“Telah menetapkan LWT sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon tahun 2020,” kata Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Asmin menyebut LWT ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7). Dia mengatakan, tersangka diduga korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah.
“Awalnya itu tahun 2020, mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 460 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah,” jelasnya.
Asmin mengatakan, dalam pengelolaan dana hibah itu ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban. Selain itu, nota belanja tak sesuai peruntukan.
“Tim penyidik Cabjari Saparua, menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif. Bahkan tidak memiliki nota pendukung yang tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon,” bebernya.
Asmin mengungkap, laporan diduga fiktif itu dibuat tersangka bersama dengan ketua panitia berinisial MT. Kini MT telah meninggal dunia.
“Tersangka LWT selaku sekretaris panitia bersama dengan ketua panitia almarhum MT diduga telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Asmin.
Lanjut Asmin, atas laporan yang diduga fiktif itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 199 juta. Atas perbuatan ini, LWT dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Tersangka LWT dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.