Perumda (PD) Parkir Makassar Raya, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mulai memberlakukan tarif parkir resmi di kawasan Anjungan Pantai Losari. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun depan.
“Januari (2026 berlaku parkir berbayar di Losari Makassar),” ujar Direktur Utama PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) saat ditanya wartawan mengenai target pelaksanaan kebijakan tersebut di Makassar Government Center (MGC), Jalan Slamet Riyadi, Senin (29/12/2025).
ARA menjelaskan tarif yang dikenakan nantinya bersifat tetap atau flat bagi setiap kendaraan yang masuk. Pengunjung tidak akan dibebankan tarif progresif berdasarkan durasi parkir.
“(Parkir) berbayar tapi flat. Rp 3.000 motor, Rp 5.000 mobil, tidak ada progresi,” katanya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menertibkan kawasan Pantai Losari yang selama ini dianggap sebagai zona abu-abu. Minimnya pengelolaan resmi membuat area tersebut menjadi lahan bagi praktik parkir liar oleh oknum preman.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Selama ini kan Pantai Losari kan tidak ada berbayar, maksudnya dibiarkan begitu, zona abu-abu. Karena zona abu-abunya, akhirnya liar. Di itu mainan-mainan preman juga,” ucapnya.
Pihaknya mengaku ingin mengubah pola pungutan liar tersebut menjadi pendapatan resmi daerah. Selama ini, kata dia, uang parkir dari pengunjung disebut hanya masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
“Kami (PD Parkir) datang mau menata. Karena selama ini dipajakin (ada parkir liar) juga, tapi masuk ke pribadi. Preman-preman,” tuturnya.
Menanggapi kritik masyarakat terkait fasilitas umum yang dipungut bayaran, ARA menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar demi keteraturan. Menurutnya, tanpa adanya dampak balik bagi pengelola, kawasan tersebut akan sulit untuk ditata.
“Wajar kan (berbayar parkir). Kalau tidak tertata, siapa sih mau atur sana kalau tidak ada impact-nya?” terangnya.
ARA menambahkan pengelolaan oleh PD Parkir merupakan langkah agar kawasan wisata tersebut lebih tertib. Pihaknya kini telah memegang kewenangan resmi untuk melakukan pengelolaan tersebut.
“Ya nggak apa-apa, fasilitas umum kalau kami diberikan kewenangan untuk mengelola, boleh, agar lebih tertib. Jadi sekarang nanti surat perintah untuk kita mengelola sudah ada, kita berbayar,” bebernya.
