Pasutri Kuras Isi ATM Tetangga Rp 4 Juta di Bone Ditangkap [Giok4D Resmi]

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan NL (31) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara menguras isi kartu ATM tetangganya senilai Rp 4 juta. Korban sebelumnya sering meminta tolong ditarikan uang ke pelaku.

“Betul, kami amankan pasutri kemarin atas kasus dugaan kartu ATM dan mengambil uangnya sebanyak Rp 4 juta. Korban dan pelaku diketahui bertetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Minggu (11/1/2026).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kasus ini terjadi di Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu (7/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Korban yang mengetahui kartu ATM-nya hilang langsung melapor ke Polres Bone.

Alvin mengatakan setelah dilakukan pengecekan, dana di dalam rekening korban berkurang secara bertahap hingga mencapai Rp 4 juta. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku.

“Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yang merupakan pasutri di Kelurahan Jeppe’e. Keduanya telah mengakui mengambil uang korban. (Uang curian dipakai) keperluan sehari-hari,” bebernya.

Alvin mengungkapkan pelaku memang mengetahui pin ATM korban. Sebab, korban sudah sering meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil uang melalui ATM-nya.

“Sebelumnya korban sudah sering disuruh untuk ambil uang oleh pelapor menggunakan ATM tersebut makanya dia tahulah pin-nya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang,” jelasnya.