Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Owner travel Smarthajj berinisial JAP dan AU di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah. Korban berharap pasangan suami istri (pasutri) itu segera ditahan.
“Benar, dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah,” kata Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Ahmad Mega Rahmawan kepada infocom, Jumat (5/9/2025).
Mega mengatakan JAP dan AU ditetapkan tersangka pada Jumat (29/8) lalu. Polisi baru akan memeriksa JAP dan AU sebagai tersangka pada Senin (8/9) mendatang.
“Iya, JAP dan istrinya (AU). Proses penyidikan masih berjalan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan hari Senin,” ungkapnya.
Mega tidak menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan penipuan itu. Dia juga belum memberikan keterangan jumlah korban dan kerugian yang dialami para calon jemaah umrah.
Sementara itu, salah seorang korban bernama Emin mengatakan sudah melunasi biaya umrah ke travel Smarthajj. Dia dan keluarganya pun telah melaksanakan manasik umrah.
“Saya dengan keluarga bertiga semua lunas Rp 100 juta. Semua sudah kami lunasi pembayarannya tapi tidak jadi berangkat, sudah manasik juga,” bebernya.
Dia menuturkan pihak travel sempat menjanjikan akan mengembalikan semua dana yang sudah dibayarkan di bulan April 2024. Namun sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari pihak travel.
“Kita dijanji-janji terus mau dikembalikan dananya, terakhir itu bulan April kemarin. Karena tidak jelas jadi kami membuat laporan,” ujarnya.
Ia mengaku sedikit lega karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Emin meminta agar keduanya bisa segera ditahan.
“Semoga bisa secepatnya ditahan,” imbuhnya.