Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi berinisial Brigpol AP dan Briptu RR diduga melakukan penipuan modus calo penerimaan Polri. Pasutri itu diduga sudah menipu 19 korban dengan meraup untung hingga Rp 4,9 miliar.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan mengungkapkan bahwa keduanya terbukti menjadi calo seleksi penerimaan Polri pada 2023 dan 2024. Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Biddokkes Polda Maluku.
“Korban dari kedua ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024. Sekitar 19 korban,” kata Kombes Indera kepada infocom, Jumat (9/5/2025).
Kedua oknum polisi itu mengiming-imingi korban untuk diluluskan dalam seleksi penerimaan Polri. Keduanya pun meminta ratusan juta rupiah dari korban.
“Modusnya ya, menjanjikan masuk polisi dengan meminta uang. Ada yang memberikan Rp 200 juta, Rp 250 juta hingga Rp 300 juta,” jelasnya.
“Korban dari keduanya ada yang calon siswa (casis) tahun 2023 dan 2024. Sekitar 19 korban,” ungkap Kombes Indera.
Selama dua tahun terakhir menjalankan aksinya, pasutri itu meraup untung Rp 4,9 miliar. Namun demikian, tidak ada satupun yang lolos sebagai anggota Polri.
“Uang yang dikumpulkan dari sekitar 19 korban, mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Tapi fakta yang terjadi semuanya gagal dan uang tidak dikembalikan lagi,” ucap Indera.
Kombes Indera menuturkan, kedua oknum polisi itu sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) PTDH pada Rabu (7/5).
“(Brigadir AP dan Briptu RR) yang menjadi calo penerimaan anggota Polri sudah sidang kode etik dan putusannya PTDH,” imbuhnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.