PDAM Makassar Polisikan Pemilik Akun WA Umar Hamkan soal Hoax Surat Izin Rp 10 Ribu

Posted on

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp (WA) atas nama Umar Hamkan atas dugaan menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp 10 ribu. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa, menjelaskan bahwa akun WhatsApp bernama Umar Hamkan awalnya membagikan sebuah gambar ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.

“Ada keterangannya ‘ambil surat izin bayar Rp 10 ribu’, langsung disebarkan seolah-olah dilegitimasi bahwa ini adalah fakta yang terjadi di PDAM Makassar,” kata Adiarsa saat jumpa pers di Kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8/2025).

Akun WhatsApp Umar Hamkan juga diduga menggiring opini seolah PDAM Makassar benar-benar melakukan pungutan Rp 10 ribu bagi pegawai yang ingin membuat surat izin. Padahal, pungutan Rp 10 ribu itu tidak benar.

“Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ditambah lagi kata-kata ‘ rusak betul ini PDAM’,” ujar Adiarsa.

“Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong,” sambungnya.

Diketahui, laporan pihak PDAM Makassar sudah teregistrasi di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Jadi setelah kami lakukan pendalaman, kami kaji secara hukum, saudara terduga Umar Hamkan ini kami laporkan dengan UU ITE, pencemaran nama baik dan memberikan berita bohong atau hoax yang sudah mendistribusikan atau mencemarkan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *