PDAM Makassar Tepis PHK Sepihak 201 Pegawai, Singgung Rekrutmen Bermasalah

Posted on

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Hamzah Ahmad menepis tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 201 pegawai kontrak dilakukan secara sepihak. Hamzah menegaskan kebijakan ini sudah disosialisasikan sebelumnya di samping masa kontrak para pegawai tersebut telah berakhir.

“Artinya sangat tidak masuk di akal kalau informasi itu tidak sampai ke mereka. Kontrak kerjanya, mereka pasti tahu, berakhir Mei. Tidak mungkin ada karyawan yang berakhir kontraknya Mei tidak tahu, tentu dengan berakhirnya masa kontraknya harus siap-siap (dievaluasi),” kata Hamzah kepada infoSulsel, Rabu (4/6/2025).

Hamzah juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak pada dasarnya tidak termasuk dalam aturan kepegawaian PDAM Makassar. Sehingga perpanjangan masa kerja bergantung pada kebutuhan perusahaan.

“Kalau berbicara aturan kepegawaian di PDAM, itu yang dianggap pegawai yang masuk dalam aturan kepegawaian, adalah orang yang statusnya 80% (calon pegawai) dengan 100% (pegawai tetap). Tenaga kontrak itu tidak diatur dalam peraturan mana pun, baik di PP, Perda itu tidak diatur,” jelasnya.

“Yang namanya tenaga kontrak ketika masih dibutuhkan ya dilanjutkan, kalau tidak dibutuhkan yah begitu (diputus kontraknya). Tapi sekarang ini dengan diskusi kita dengan Disnaker, kita atur juga ini tenaga kontrak,” tutur Hamzah.

Idealnya, kata Hamzah, tenaga teknis lapangan tidak digaji per bulan. Hal itu sempat berlaku saat memimpin PDAM Makassar periode 2017-2019 lalu.

“Tenaga lapangan itu lebih banyak melakukan perjanjian kerja dengan koperasi, tidak seperti sekarang ini, dia langsung PDAM, dulu kita koperasi. Kerja-kerja lapangan kita, misalnya pemasangan meter itu kita atur, dia bukan per bulan. Jadi kita atur dia dengan masa kerjanya, pemasangan meter berapa jumlah meter yang dia pasang tiap hari, kita kasih nilai 35 ribu per meteran,” jelasnya.

Dia pun mengungkap alasan ratusan pegawai kontrak di-PHK. Salah satu perekrutan pegawai kontrak yang menyalahi aturan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Jadi sekarang ini temuan BPKP, dengan peraturan Permendagri jumlah karyawan melebihi biaya operasional. Tentu berimplikasi hukum,” katanya.

Hamzah mengungkap ada dugaan pungutan liar di balik rekrutmen pegawai kontrak sebelumnya. Bahkan ada pegawai berstatus tenaga kontrak menjadi calon pegawai sebelum waktunya dan tanpa penilaian kinerja.

“Ada tenaga kontrak masuk, belum waktunya diubah statusnya menjadi 80%. Belum waktunya menjadi 100% tapi diubah menjadi 100%,” katanya.

Sementara untuk jadi calon pegawai tetap minimal masa kerja 2 tahun disertai penilaian kinerja. Hamzah mengaku temuan BPKP Sulsel ini tengah diusut oleh Polda Sulsel.

“Nah, sekarang ini ranahnya sudah masuk di Polda. Kenapa? Karena Polda melihat ada indikasi kerugian negara, pelanggaran peraturan. Yang kedua, ada indikasi karyawan yang masuk ada bayar-bayar, cuma kita masih menampung (bukti), saya belum bisa sampaikan lebih jauh,” jelasnya.

Kasus dugaan suap menyuap ini juga disebut telah diselidiki polisi. Pihaknya juga melakukan penelusuran internal membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Iya, diduga ada, itu sudah diperiksa di Polrestabes, ini mau kita telusuri,” kata Hamzah.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai kontrak di PDAM Makassar sudah mulai diberhentikan. Salah satu mantan pegawai terdampak, Syahrul (25), mengaku PHK massal ini mendadak dan tanpa pemberitahuan maupun evaluasi kinerja lebih dulu.

“Tidak ada (pemberitahuan atau evaluasi), langsung saja terima SK pemberhentian,” kata Syahrul kepada infoSulsel, Sabtu (31/5).

Dia mengaku menerima SK pemberhentiannya pada 28 Mei lalu. Dia tiba-tiba menerima SK pemberhentian tanpa surat peringatan sebelumnya.

“Tidak ada (peringatan), tidak ada itu semua, karena kita di lapangan jarang bikin kesalahan. Yang biasa itu penagihan ji kebanyakan,” ujarnya.