Pedagang di Pasar Lakessi Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan uang sewa lapak Rp 200 ribu setiap bulan. Selain itu pedagang juga protes dengan iuran kebersihan dan keamanan di luar retribusi.
“Pungli di pasar berkedok keamanan, kebersihan dan iuran lampu. Pedagang dipungut biaya Rp 2.000 sampai Rp 5.000 per orang,” ungkap salah seorang pedagang bernama Marsha kepada infoSulsel, Senin (17/11/2025).
Marsha mengungkapkan, pungutan itu dilakukan oleh 7 orang oknum setiap hari. Seluruh pedagang diminta pungutan uang keamanan dan kebersihan.
“Dan yang memungut pungli bukan cuma 1 atau 2 orang, tapi ada 7 orang. Dan disetor kepada yang mengklaim dirinya penguasa pasar,” ujarnya.
Selain itu, para oknum juga meminta uang bulanan sewa lapak Rp 150 hingga Rp 200 ribu per bulan ke pedagang. Uang itu diminta setiap awal bulan.
“Dan ada juga uang bulanan Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan dilakukan tiap tanggal 1. Uang iuran sewa tempat per bulan juga,” ucapnya.
Dia meminta pihak berwenang untuk mengusut dugaan pungutan liar itu. Apalagi yang meminta uang sewa atas aset milik Pemkot.
“Undang-undang apa yang mengatur pihak swasta melakukan pungli, jual beli sewa menyewa atas aset negara. Usut tuntas lari ke mana uang iuran tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Perdagangan Parepare, Andi Wisnah mengklaim uang keamanan dan kebersihan itu sudah disepakati pedagang. Iuran itu dipungut oleh pihak kelompok keluarga pedagang (KKP)
“Jadi iuran keamanan dan kebersihan itu sudah disepakati bersama warga pedagang. Dan ada buktinya, ada buktinya sama tanda tangannya, setuju. Dan itu pernah diperiksa oleh BPK, itu tidak ada masalah,” kata dia.
Wisnah menjelaskan, pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya pungutan itu. Menurutnya, uang keamanan dan kebersihan juga untuk kenyamanan pedagang.
“Buktinya ada warga pedagang yang siap membayar untuk kebersihannya, dengan keamanannya. Dan sekarang itu di belakang, karena marah mi juga ini KKP, dikasih begitu pungli-pungli, ternyata tidak,” jelasnya.
Dia mengaku tidak tahu terkait pungutan uang sewa tempat Rp 200 ribu. Wisnah tidak menjelaskan tindakan lanjut Disdag terkait uang sewa tempat yang dikeluhkan pedagang.
“Tidak ku tahu saya itu (uang sewa lapak). Yang jelasnya kalau uang keamanan dengan kebersihan, ya oke, karena memang orang membersihkan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pungutan itu bukan retribusi resmi tapi uang yang diminta sesuka hati pedagang. Uang itu dipungut oleh para oknum yang mengatasnamakan KKP.
“Bukan sebenarnya retribusi itu, ini sesuka hati dan ini juga, apalagi namanya, yang pungut ini KKP. Untuk dibersihkan, bersihkan tempatnya, dengan keamanannya, bukan retribusinya,” pungkasnya.
Wisnah menjelaskan, pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya pungutan itu. Menurutnya, uang keamanan dan kebersihan juga untuk kenyamanan pedagang.
“Buktinya ada warga pedagang yang siap membayar untuk kebersihannya, dengan keamanannya. Dan sekarang itu di belakang, karena marah mi juga ini KKP, dikasih begitu pungli-pungli, ternyata tidak,” jelasnya.
Dia mengaku tidak tahu terkait pungutan uang sewa tempat Rp 200 ribu. Wisnah tidak menjelaskan tindakan lanjut Disdag terkait uang sewa tempat yang dikeluhkan pedagang.
“Tidak ku tahu saya itu (uang sewa lapak). Yang jelasnya kalau uang keamanan dengan kebersihan, ya oke, karena memang orang membersihkan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pungutan itu bukan retribusi resmi tapi uang yang diminta sesuka hati pedagang. Uang itu dipungut oleh para oknum yang mengatasnamakan KKP.
“Bukan sebenarnya retribusi itu, ini sesuka hati dan ini juga, apalagi namanya, yang pungut ini KKP. Untuk dibersihkan, bersihkan tempatnya, dengan keamanannya, bukan retribusinya,” pungkasnya.







