Pegawai Bank Korupsi Rp 24 Miliar, Langsung Beli Barang Limited Edition

Posted on

Mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pelat merah Cabang Sumber, Cirebon bernama Morin Yulia diduga menggelapkan uang Rp 24,6 miliar dengan modus transaksi fiktif. Uang hasil korupsi dipakai untuk foya-foya seperti membeli mobil hingga barang limited edition.

Melansir infoJabar, Kejari Cirebon telah menetapkan Morin sebagai tersangka. Kasus ini terbongkar setelah pihak bank melaporkan kasus tersebut hingga dilakukan pengembangan.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).

“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” terang Yudhi.

Dalam kasus ini, Kejari Cirebon menyita uang Rp 131.929.000 dari Morin yang diduga hasil kejahatannya. Rekening Morin juga diblokir, namun saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 21 juta.

Yudhi juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi itu dia pakai untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition, iPhone 12 Pro Max, tas serta dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM.

“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” ungkapnya.

Dihimpun infoJabar, Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun Kejari enggan berkomentar mengenai informasi itu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Dia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.