Pegawai BI Diperiksa Sebagai Ahli di Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu Hari Ini

Posted on

Staf Pelaksana Pengelolaan Rupiah Bank Indonesia (BI) Irwan akan diperiksa sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus sindikat yang memproduksi uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Jaksa penuntut umum juga menjadwalkan pemeriksaan saksi mahkota dalam sidang kali ini.

“Agenda sidangnya hari ini ada 7 berkas, 6 berkas untuk pemeriksaan ahli dan 1 berkas masih (pemeriksaan) saksi (fakta),” ujar Jaksa Penuntut Umum Basri Baco kepada infoSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (11/7/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Basri menyebut hanya ada 1 saksi ahli untuk 8 terdakwa yakni Kamarang, Irfandy, Manggabarani, Sri Wahyudi, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Satriyadi, dan Ilham.

“Ahli satu orang saja dari Bank Indonesia untuk 6 berkas, ” katanya.

Lebih lanjut Basri menjelaskan bahwa saksi mahkota ini ialah terdakwa Andi Ibrahim. Eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makasar tersebut nantinya akan bersaksi untuk Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah.

“Saksi mahkota dari para pelaku, jadi hari ini Andi Ibrahim yang kita ajukan sebagai saksi,” tuturnya.

Sebagai informasi, total terdakwa dalam perkara kasus uang palsu ini adalah 15 orang. Sepuluh terdakwa akan menjalani sidang hari ini, sementara lima terdakwa lainnya menjalani sidang pada Rabu (9/7) lalu.

Salah satu terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni Mubin Nasir selaku eks honorer UIN Alauddin Makassar memiliki peran sebagai pihak yang memperjualbelikan uang palsu. Sementara 9 terdakwa lainnya berperan sebagai pihak yang membeli dan membelanjakan uang palsu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *