Pelajar Sidrap Dilarang Keluyuran Saat Malam, Masuk Pesantren Jika Melanggar

Posted on

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan jam malam bagi pelajar. Para pelajar yang kedapatan melanggar akan dimasukkan ke pesantren.

“Iya, itu instruksi dari Pak Bupati (pemberlakuan jam malam),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Faisal Sehuddin kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Faisal menjelaskan jam malam diberlakukan untuk pelajar tingkat SD sampai SMA. Tujuannya agar mereka fokus belajar di rumah bersama keluarga.

“Supaya anak-anak kita dapat fokus belajar di rumahnya. Juga supaya terhindar dari tindak kejahatan di malam hari,” tegasnya.

Terkait batas waktu untuk pelajar berada di luar rumah, dia mengaku masih menyusun detailnya bersama pihak terkait. Namun dia menegaskan kebijakan jam belajar sejalan dengan gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diluncurkan Pemerintah Pusat.

“Kita sementara susun, ini kita pelajari dulu karena memang ini sejalan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, jadi kami akan sandingkan itu dengan kebijakan Pak Bupati,” bebernya.

Faisal mengungkap pelajar yang kedapatan melanggar aturan baru tersebut akan dimasukkan ke pondok pesantren. Adapun untuk pesantren yang akan menampung masih akan dibahas lebih lanjut.

“Dimasukkan ke pesantren (jika melanggar jam malam). Kalau soal pesantren mana yang direkomendasikan, itu kita tunggu petunjuk karena juga harus dilihat sarananya,” terangnya.

Faisal mengungkapkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satpol PP, pemerintah Kecamatan dan Kelurahan mengenai kebijakan tersebut. Nantinya akan dilakukan razia untuk memastikan agar pelajar dapat fokus belajar di rumah.

“Nanti dari Satpol PP yang melakukan razia dibantu pemerintah setempat,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *