Sebanyak 1.222 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2025 kebanyakan terjadi dalam lingkar terdekat korban sendiri. Pelaku kekerasan ternyata didominasi dari pacar hingga orang tua korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar menjelaskan, kasus kekerasan berdasarkan korban dan pelaku rata-rata memiliki hubungan. Selain pacar dan orang tua, pelaku kekerasan banyak berasal dari tetangga, guru, teman, hingga orang yang tidak dikenal.
“Rinciannya antara lain kategori lain-lain sebanyak 224 kasus, orang tidak dikenal 70 kasus, pacar atau mantan pacar 91 kasus, orang tua 80 kasus, suami atau istri 50 kasus,” sebut Ita dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Sementara kasus kekerasan yang melibatkan tetangga 63 kasus, guru 15 kasus, teman 41 kasus, keluarga 29 kasus, saudara 8 kasus, rekan kerja 7 kasus, atasan atau majikan 4 kasus, serta orang lain atau kenalan sebanyak 4 kasus.
Adapun modus kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan langsung dengan 311 kasus, disusul ancaman sebanyak 66 kasus. Selain itu penyalahgunaan kekuasaan 17 kasus, iming-iming 7 kasus, serta penyekapan 1 kasus.
Jika ditinjau berdasarkan lokasi, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Kasus juga banyak terjadi di fasilitas umum sebanyak 232 kasus atau 37,7 persen, hotel atau tempat kos sebanyak 62 kasus atau 10,1 persen.
“Kasus di sekolah sebanyak 38 kasus atau 6,2 persen, tempat kerja sekitar 11,18 persen, dunia maya sebanyak 12 kasus atau 1,9 persen, serta kampus sebanyak 3 kasus atau 0,5 persen,” sebut Ita.
Ita juga mengkategorikan korban kekerasan terbanyak berada pada rentang usia 12 hingga 18 tahun dengan total 362 kasus. Jumlah ini yang didominasi oleh anak usia sekolah menengah pertama.
Sementara itu, korban usia dewasa 19 hingga 29 tahun tercatat sebanyak 91 kasus. Sedangkan korban usia 30 hingga 64 tahun sebanyak 66 kasus yang seluruhnya merupakan perempuan.
Sebelumnya diberitakan, DPPPA Makassar mencatat 1.222 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025. Dari data tersebut, anak di bawah umur disebut paling rentan menjadi korban kekerasan.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata Ita.
Ita memaparkan, tingginya angka kasus kekerasan tidak semata-mata mencerminkan meningkatnya tindak kekerasan. Hal ini juga menjadi indikator terbukanya akses layanan dan optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Pemkot Makassar telah membentuk sebanyak 100 shelter warga di kelurahan sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Namun masih terdapat tantangan pada 50 kelurahan lainnya yang belum memiliki shelter warga.
“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.







