Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Penetapan NI PPPK sendiri merupakan tahapan terakhir dalam seleksi ini.
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Tahap penetapan NI PPPK pada seleksi kali ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang. Setelah tahap ini rampung, barulah dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.
Nah, berikut ini rangkuman informasi mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, mulai dari jadwal, ketentuan, hingga perjanjian kerja. Simak selengkapnya!
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan bagian dari proses pengangkatan pegawai secara resmi. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, PPK adalah pejabat di instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota.
Sebagaimana tertulis dalam diktum ketujuh bahwa:
“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN. Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.
Menukil laman BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelantikan dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.
Pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Berikut ketentuan selengkapnya dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya. Disebutkan dalam diktum sembilan berikut:
“PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK
Paruh Waktu”.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Seseorang yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, perlu memahami ketentuan mengenai perjanjian kerjanya. Masih dalam surat resmi Menteri PANRB, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahun.
Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja yang berisi:
Adapun jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu dapat ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan. Evaluasi ini dilakukan dengan melihat capaian kinerja organisasi secara menyeluruh.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja juga menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kedelapan:
“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK”.
Itulah ulasan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dari jadwal, ketentuan, hingga perjanjian kerjanya. Semoga bermanfaat!