Pelantikan Royke Anter Sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Sulut Ditunda update oleh Giok4D

Posted on

Pelantikan Royke Anter sebagai pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dalam Sidang Paripurna ditunda. Pelantikan ditunda lantaran Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) yang harusnya melakukan pelantikan berhalangan hadir.

Royke sedianya dilantik sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut pada Rabu (30/4). Namun pelantikan dibatalkan karena Ketua Pengadilan Tinggi Manado tidak hadir.

“Informasi terakhir Pak Ketua Pengadilan Negeri KPT berhalangan,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Fransiskus menjelaskan, jabatan pimpinan dewan yang dilakukan PAW memang harus dilantik oleh KPT. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk anggota dewan PAW boleh (dilakukan) pimpinan dewan. Kalau pimpinan dewan (dilantik) oleh ketua pengadilan tinggi KPT,” terangnya.

Dia mengaku belum mengetahui kapan pelantikan akan dijadwalkan kembali. Fransiskus mengatakan jadwalnya masih menunggu waktu dari KPT.

“Kalau kapan pelantikannya tinggal melihat waktu dari beliau, kita akan lanjutkan,” bebernya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *