Pembelaan KPK Usai Dituding Main Drama di Balik Kabar Bupati Koltim Kena OTT

Posted on

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah salah satu kader partainya yang juga Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia juga meminta agar KPK tidak melakukan drama.

Abdul Azis mulanya dikabarkan terjaring OTT KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (7/8). Dilansir infoNews, informasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kendati belakangan Tanak membantah pernyataannya tersebut.

Sebelum Tanak membantah pernyataannya, Bendum NasDem Ahmad Sahroni sudah lebih dulu menyoroti pernyataan Johanis Tanak tersebut. Dia menegaskan informasi Abdul Azis terjaring OTT tidak benar.

“Berita yang disampaikan (Wakil Ketua KPK Johanis Tanak) Pak Johanis Tanak adalah tidak benar. Abdul Azis ada di sebelah saya dan lagi mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan di Makassar, Kamis (7/8/2025).

Sahroni mempertanyakan pernyataan KPK melalui Jonanis Tanak tersebut. Dia menilai pernyataan ini sarat dengan drama.

“Kita menghormati hukum, karena asas praduga tidak bersalah itu sangat normal. Tapi kalau sudah memberitakan hal yang tidak ada menjadi ada, itu menjadi satu pertanyaan, kenapa kita mesti jadikan drama dalam proses penegakan hukum,” kata Sahroni.

“Sangat disayangkan kalau akhirnya ini dimainkan oleh produk yang kita enggak tahu maksud dan tujuannya seperti apa,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, Rudianto Lallo (RL) meminta KPK menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia mengingatkan agar KPK tidak sekadar mencari-cari kesalahan.

“Yang kami tolak itu adalah drama-drama, mem-framing lebih awal, mari kita menghormati proses hukum dalam asas praduga tak bersalah,” ujar RL saat konferensi pers di Hotel Claro Makassar, Kamis (7/8).

Anggota Komisi III DPR ini juga menekankan agar penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan targetnya. NasDem, kata RL, terusik adanya kabar Abdul Aziz terjaring OTT menjelang pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 8 Agustus 2025.

“Penegak hukum dilarang, tidak boleh mencari cari kesalahan, saya ingatkan untuk tidak mencari-cari kesalahan karena kami juga terusik. Karena di saat bersamaan, besok ada rapat kerja nasional partai NasDem,” jelasnya.

NasDem juga mengingatkan agar penegak hukum tidak sekadar menarget pejabat tertentu saja. NasDem secara tegas menolak tindakan aparat penegak hukum yang dinilai semena-mena.

“Kami tidak mau ada penegakan hukum dilakukan dengan cara menarget orang-orang tertentu, apalagi mencari-cari kesalahan, itu yang kami tolak dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Di sisi lain, RL memastikan NasDem mendukung KPK dalam memberantas kasus korupsi. Hanya saja, harus dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.

“Bahwa kami mendukung KPK memberantas korupsi kami setuju tetapi cara-cara seperti ini kami tolak,” tegas RL.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui Abdul Azis tidak terjaring OTT. Namun dia juga menegaskan tidak ada drama di balik OTT KPK.

“Bupati sedang tidak di tempat,” ujar Setyo Budiyanto saat dimintai konfirmasi infocom, Kamis (7/8).

“Tidak ada drama, karena penjelasan dari KPK, membenarkan ada OTT dan sedang berproses,” katanya.

Sementara itu, Johanis Tanak membantah pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya. Dia mengaku tidak pernah menyebut Abzul Azis terjaring OTT.

“Hingga saat ini pihak KPK tidak pernah menginformasikan bahwa Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT),” kata Tanak, seperti dikutip dari infoNews, Kamis (7/8).

Tanak lantas menjelaskan panjang lebar mengenai penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk pelaksanaan OTT. Dia mengatakan KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi salah satunya melalui laporan masyarakat.

“Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khusus KPK, telah melaksanakan tugas penegakan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” jelas Tanak.

“KPK melakukan tindakan hukum terukur setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat sesuai dengan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Tanak melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK. Berbekal laporan dari masyarakat, sambung Tanak, KPK lalu membentuk tim untuk menganalisis laporan tersebut.

“Bila hasil analisis yuridis yang dibuat ternyata perbuatan terlapor terindikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang professional yang didukung oleh personel operator intercept/alat sadap yang dimiliki KPK agar dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dengan lebih teliti dan cermat,” paparnya.

“Hingga dapat mengetahui dengan pasti adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang didukung dengan bukti awal yang cukup tentang adanya peristiwa pidana. Dan tugas tersebut dilaksanakan secara professional dan proporsional dengan mengedepankan hak asasi manusia,” sambung Tanak.

KPK Tegaskan Tak Ada Drama di Balik OTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *