Pembelaan Pengelola soal Teman Bus Lindas Pemotor hingga Tewas di Makassar

Posted on

Pengelola Teman Bus Trans Mamminasata Makassar membela sopirnya yang melindas pemotor wanita berinisial ZH hingga tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengelola menyebut sopir teman bus tidak ugal-ugalan dan berkendara sesuai standard operational procedure (SOP).

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo depan Kompleks Perumahan TNI AU Makassar pada Minggu (27/4) sekitar pukul 16.04 Wita. Pengelola Teman Bus menegaskan pihaknya telah mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi sebenarnya bus itu tidak ada sangkut pautnya, tapi karena kena, jadi banyak orang menyalahkannya ke bus (dikira ugal-ugalan). Walaupun memang, dalam hal ini meninggal dunianya kan karena bus,” kata Staf Manajemen Pengelola Teman Bus Mamminasata Rizky Bayu Novrianti kepada infoSulsel, Selasa (29/4/2025).

Rizky menegaskan sopir Teman Bus memiliki standar kecepatan maksimal yakni tidak boleh lebih dari 50 km/jam. Menurutnya, sopir Teman Bus sudah menjalankan standar tersebut atau sudah sesuai SOP.

“Kita itu ada SOP, SPM terkait kecepatan Teman Bus. Kecepatan maksimal itu tidak boleh menyentuh angka 50 km/jam,” ucap Rizky.

Dia mengungkapkan pihaknya juga rutin memberikan penilaian terhadap kinerja sopir di lapangan. Sopir yang performanya baik dipertahankan dan yang kurang akan dievaluasi.

“Setiap bulan itu kan ada rating. Nah, kalau memang performanya baik, ya tetap dipertahankan. Kalau memang buruk atau ada mungkin yang kurang-kurangnya bagaimana, pasti ada yang dipanggil, diberikan arahan lebih lanjut,” bebernya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya kerap menggelar diklat terhadap sopir setiap tahun. Dalam diklat tersebut pihaknya menghadirkan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Setiap tahun diklat pramudi itu pasti akan disampaikan oleh beberapa sumber, termasuk UPT Mamminasata, termasuk kepolisian dalam hal ini lalu lintas, termasuk dari kami pengelola, termasuk dari operator, termasuk dari Dishub kota,” imbuhnya.

Kasubnit 2 Laka Satlantas Polrestabes Makassar Ipda Darwis mengatakan korban dan Teman Bus bergerak dari arah Jalan Perintis Kemerdekaan menuju fly over pada jalur yang sama. Namun korban terjatuh dari motor karena menghindari kendaraan di depannya.

“Berdampingan terus bergerak dari timur ke barat di Jalan Urip Sumoharjo diduga (korban) menghindari kendaraan yang ada di depannya sehingga terjatuh ke kiri,” kata Ipda Darwis kepada infoSulsel, Selasa (29/4).

Darwin menuturkan korban yang terjatuh kemudian terlindas ban belakang Teman Bus. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

“Iya, terlindas dengan mobil bus. (Korban) terlindas ban belakang kanan (teman bus),” ujar Darwis.

Darwis menambahkan pihaknya telah memeriksa sopir Teman Bus berinisial N (54). Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pengendara mobil bus sekarang diambil keterangannya di Polrestabes Jalan Kartini unit kecelakaan lalu lintas. Sementara diambil keterangannya diamankan di Jalan Kartini,” jelasnya.

Korban Jatuh dan Terlindas