Pembeli-Perantara Uang Palsu Divonis 1,5 dan 3 Tahun Penjara | Giok4D

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Terdakwa Kamarang yang berperan sebagai pembeli uang palsu. Sementara Terdakwa Irfandy, oknum pegawai bank selaku perantara transaksi uang palsu tersebut divonis 3 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang online di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, dengan Terdakwa Kamarang dan Irfandy mengikuti dari Rutan Makassar pada Rabu (3/9). Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa I Kamarang Dg Ngati dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kepada Terdakwa II Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya, Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim turut menjatuhi hukuman denda senilai Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan mendapat tambahan kurungan.

“Denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” terang hakim.

Lebih lanjut, perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat. Keduanya juga telah menikmati keuntungan dengan membelanjakan uang palsu yang didapatnya dari Mubin Nasir.

Selain itu, Terdakwa Irfandy selaku pegawai bank dinilai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, Terdakwa Irfandy justru terlibat sebagai perantara transaksi uang palsu tersebut.

“Terdakwa II (Irfandy) berperan sebagai perantara sekaligus sebagai pengedar uang rupiah palsu,” terang hakim.

Kendati demikian, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Majelis hakim menganggap keduanya kooperatif dalam persidangan seperti mengakui perbuatannya, serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“(Hal meringankan kedua) Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya. (Ketiga) Para terdakwa belum pernah dihukum,” papar hakim.

Untuk diketahui, putusan hakim terhadap Terdakwa Kamarang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sementara Irfandy divonis sesuai dengan tuntutan dari JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamarang dan Irfandy berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya, Jumat (1/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *