Pembunuh Istri Pegawai Pajak Sempat Minta Tebusan Rp 10 Juta ke Suami Korban

Posted on

Pria bernama Yahya Himawan (29) membunuh wanita berinisial AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, gegara terlilit utang akibat judi online. Pelaku ternyata sempat meminta uang tebusan Rp 10 juta kepada suami korban.

“Pelaku menggunakan handphone milik korban untuk menghubungi suami korban. Dalam komunikasi itu pelaku meminta uang tebusan kepada suaminya,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir kepada infocom, Kamis (13/11/2025).

Agung menjelaskan, pelaku meminta uang tebusan setelah membunuh korban. Pelaku dan suami korban sempat terlibat perbincangan lewat telepon.

“Ya itu benar (pelaku minta uang tebusan) senilai Rp 10 juta. Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguasai handphone milik korban,” katanya.

Agung menjelaskan, permintaan uang tebusan itu tidak dipenuhi oleh pelaku. Suami korban kemudian memilih melaporkan ke polisi setelah mempertanyakan keberadaan istrinya kepada pelaku.

“Tentu saja kan kita mendampingi suaminya. Pada saat itu tentunya suaminya merespons (saat dihubungi pelaku), menanyakan keberadaan istrinya,” ucap Agung.

Diketahui, pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11). Pelaku lalu membawa jasad korban untuk dikubur dalam septic tank di sebuah rumah kosong.

Sebelum dibuang dan dikubur, pelaku memutilasi jasad korban menjadi tiga bagian. Pelaku mengubur jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

“Untuk dipotongnya itu berdasarkan hasil visum RSUD dan dibantu oleh Rumah Sakit Bayangkara itu ditemukan korban dipotong menjadi tiga bagian, dipotong dari pangkal paha, kaki, jadi dibagi tiga bagian,” imbuh Agung.