Pemilik Kafe di Pangkep Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 2 Gram Sabu Disita

Posted on

Pria berinisial SAH (57) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram. Pelaku membeli sabu tersebut di Makassar untuk digunakan dan dijual.

“Anggota mengamankan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar di kafe miliknya di Mandalle, dalam penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Pelaku ditangkap di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni 2 saset plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat netto awal 2,5 gram hingga 1 buah timbangan digital.

“Anggota mengamankan barang bukti 2 saset plastik bening sabu, bong, 2 saset bekas pakai dan 1 saset besar, 4 saset sedang yang kosong. Ada juga barang-barang yang digunakan untuk menghisap sabu,” terang Imran.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul mengatakan pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Makassar bersama seorang temannya inisial H. Polisi kini memburu H yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu itu dibeli di Makassar bersama temannya. Waktu kita mau menangkap H, dia sudah tidak ada ditempat. Kami tetapkan H sebagai DPO,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah menyita sabu, pihaknya menyerahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Saat ditimbang ulang tanpa saset, berat bersih sabu tersebut sebanyak 1,4 gram.

“Berat awal dengan sasetnya itu 2,5 gram dan setelah di labfor berat bersihnya tanpa saset 1,4 gram,” jelasnya.

Hasrul menduga pelaku hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Mandalle. Hal berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kafe pelaku.

“Dugaan kami sepertinya mau disalurkan ke pelanggan karena dengan adanya barang bukti timbangan digital dan ditemukan saset kosong,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.