Pemkab Enrekang Nunggak Bayar TPG ke-13 Guru Rp 45 Miliar Selama 2 Tahun

Posted on

Para guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13 yang sudah dua tahun tidak dibayarkan. Para guru mendesak pemerintah daerah segera menunaikan hak mereka.

“Ini kami mengeluhkan TPG ke-13 sudah dua tahun, yakni TPG ke-13 tahun 2024 dan TPG ke-13 tahun 2025,” kata seorang guru berinisial RD kepada infoSulsel, Selasa (6/1/2026).

RD mengaku telah mengecek bahwa di sejumlah daerah lain di Sulsel, TPG ke-13 rutin dibayarkan. Namun kondisi tersebut berbeda dengan Enrekang yang justru tidak membayarkannya dalam dua tahun terakhir.

“Masa kami harus mengikhlaskan gaji atau TPG ke-13 kami tidak diterima, sementara itu jelas-jelas hak kami,” ujarnya.

RD menjelaskan, TPG ke-13 merupakan bonus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada guru. Dana tersebut ditransfer ke pemerintah daerah sebelum akhirnya dibayarkan kepada guru.

“TPG itu kan 12 bulan dan dibayar per triwulan. Nah, ada bonus tambahan satu bulan dari Kemenkeu atau TPG ke-13. Besarannya satu kali gaji pokok, sekitar Rp 6 juta per guru,” terangnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik mengakui adanya kendala dalam penyaluran dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat. Termasuk dana sertifikasi guru dan komponen gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Iya, kita memang ada kendala untuk penyaluran komponen gaji TPG itu, sehingga tidak tersalurkan (selama dua tahun),” kata Erik.

Erik menjelaskan, persoalan bermula dari adanya dana tahun anggaran 2023-2024 yang masuk pada tahun 2024, namun tidak sempat dibayarkan. Akibatnya, pemerintah pusat mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut.

“Karena pada tahun 2023-2024 ada dana yang masuk pada tahun 2024, namun tidak dibayarkan. Akibatnya, pemerintah pusat mempertanyakan realisasinya, ke mana dana tersebut digunakan,” jelasnya.

Persoalan sertifikasi dan TPG yang tidak tersalurkan di tahun 2024 lalu tersebut turut berdampak hingga tahun 2025. Pemkab Enrekang, pun telah melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah pusat.

“Nah di tahun 2025 karena masalah sebelumnya (dana sertifikasi dan TPG 2024) tidak terbayarkan, maka menjadi kendala untuk penyaluran di tahun 2025 ini,” bebernya.

Ia mengungkapkan sejauh ini ada dua masalah terkait penyaluran kepada guru. Selain TPG, sebelumnya juga ada masalah sertifikasi kepada guru.

“Yang bermasalah itu dana sertifikasi guru sebesar Rp 23 miliar, kemudian ada komponen gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadi totalnya sekitar Rp 45 miliar semua yang menjadi utang ke guru,” beber Erik.

Sementara itu, untuk gaji ASN tahun 2025 di Januari yang belum masuk, Erik memastikan saat ini masih dalam tahap penyusunan perangkat anggaran. Ia menilai keterlambatan di awal tahun masih tergolong wajar.

“Insyaallah aman untuk tahun 2026 ini. Gaji, gaji ke-13, dan sertifikasi sudah melalui perencanaan pemerintah yang matang,” jelasnya.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Ahmad Nur sebelumnya mengakui adanya kendala untuk penyaluran dana sertifikasi guru. Dia menduga anggaran sertifikasi guru sempat dialihkan untuk membiayai program kegiatan lain pada pemerintahan sebelumnya.

“Iya, benar sudah ada SP2D terbit di pemerintahan sebelumnya, hanya saja dananya dipakai untuk pembayaran kegiatan lain. Ini masih akan kami konsultasikan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI,” kata Ahmad, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengungkapkan sejauh ini ada dua masalah terkait penyaluran kepada guru. Selain TPG, sebelumnya juga ada masalah sertifikasi kepada guru.

“Yang bermasalah itu dana sertifikasi guru sebesar Rp 23 miliar, kemudian ada komponen gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadi totalnya sekitar Rp 45 miliar semua yang menjadi utang ke guru,” beber Erik.

Sementara itu, untuk gaji ASN tahun 2025 di Januari yang belum masuk, Erik memastikan saat ini masih dalam tahap penyusunan perangkat anggaran. Ia menilai keterlambatan di awal tahun masih tergolong wajar.

“Insyaallah aman untuk tahun 2026 ini. Gaji, gaji ke-13, dan sertifikasi sudah melalui perencanaan pemerintah yang matang,” jelasnya.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Ahmad Nur sebelumnya mengakui adanya kendala untuk penyaluran dana sertifikasi guru. Dia menduga anggaran sertifikasi guru sempat dialihkan untuk membiayai program kegiatan lain pada pemerintahan sebelumnya.

“Iya, benar sudah ada SP2D terbit di pemerintahan sebelumnya, hanya saja dananya dipakai untuk pembayaran kegiatan lain. Ini masih akan kami konsultasikan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI,” kata Ahmad, Sabtu (28/6/2025).