, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mengkaji ulang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanatoa yang disebut belum terakreditasi. Langkah ini diambil setelah LBH Turatea menyoroti dugaan pelanggaran regulasi.
“Iya, kami sudah memberikan tanggapan (jawaban) atas surat dari LBH Turatea,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Jeneponto Hari Susanto kepada infoSulsel, Senin (7/7/2025).
“Pada substansinya kami akan mengkaji kembali terkait dengan LBH tersebut. Karena, kan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kendati demikian, Hari mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan kepastian maupun waktu pembatalan kerja sama. Dia mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
“Kami sementara menunggu petunjuk selanjutnya seperti apa. Ini, kan, menyangkut kegiatan yang ada di Bagian Hukum. Otomatis kami berharap secepatnya juga,” ucapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Hari menambahkan, kelanjutan program bantuan hukum gratis akan bergantung pada hasil kajian tersebut. Jika MoU dibatalkan, maka Pemkab Jeneponto harus kembali mencari mitra pendamping hukum.
“Jalan tidaknya kegiatan (program bantuan hukum gratis), kan, tergantung dari situ. Semisal kami sudah melakukan kajian, terus membatalkan hal (MoU) tersebut, nanti siapa lagi yang melakukan permohonan ke Bupati untuk disetujui,” terangnya.
Dalam surat jawaban Bagian Hukum Setda Jeneponto bernomor 180/61/HKM kepada LBH Turatea, Pemkab Jeneponto menyebut kesepakatan bersama dengan LBH Tanatoa bersifat deklaratif. Artinya, MoU tersebut belum bersifat operasional atau eksekutorial.
Disebutkan pula kesepakatan bersama itu belum menimbulkan kewajiban hukum. Pemkab juga menegaskan belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani sebagai tindak lanjut MoU.
Diberitakan sebelumnya, LBH Turatea menilai kerja sama Pemkab Jeneponto dengan LBH Tanatoa cacat prosedur. Mereka menyebut lembaga itu tidak terakreditasi dan tidak memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum.
“Syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi bantuan hukum itu harus berbadan hukum, kemudian harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada kantornya, ada sekretariat tetap, pengurus, dan memiliki program bantuan hukum,” ujar Direktur LBH Turatea Alif Zulfakar infoSulsel, Rabu (25/6).
Alif menyebut LBH Tanatoa belum memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 34 Tahun 2020. Dia mengatakan hanya ada tiga LBH yang telah terakreditasi di Jeneponto, yakni LBH Bhakti Keadilan, Posbakumadin, dan LBH Turatea.