Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan efisiensi anggaran menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Pemkab Soppeng meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial.
“Kegiatan seremonial sementara ditiadakan sesuai Inpres nomor 1 2025. Ada beberapa hal, beberapa item yang harus dihapus dan dikurangi, termasuk perjalanan dinas dikurangi, untuk penghematan anggaran,” ujar Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle kepada infoSulsel, Rabu (16/4/2025).
Selle mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran pemerintahan sampai tingkat desa memperketat potensi kebocoran APBD. Anggaran harus difokuskan pada pelayanan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Untuk kegiatan yang dianggap tidak perlu dapat ditekan untuk menghemat pengeluaran. Apapun itu kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan pasti akan menggunakan APBD, makanya kami meminta seluruh jajaran mulai dari desa untuk lebih cermat mengalokasikan anggaran,” bebernya.
Selle mengaku perlu adanya optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar fiskal Pemkab Soppeng tetap kuat. Selain itu juga efisiensi anggaran tidak boleh menjadi hambatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak boleh jadi hambatan, malah harus mendorong perangkat daerah berpikir kreatif dan berinovasi dalam meningkatkan PAD. Utamanya pelayanan dasar harus tetap berjalan,” jelasnya.