Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menerapkan Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Warga Soppeng yang akan berobat cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saja.
“Iya betul. Dengan membawa KTP, semua peserta JKN baik itu PNS, pegawai swasta yang dibayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan NIK,” ujar Bupati Soppeng Suwardi Haseng kepada infoSulsel, Senin (8/9/2025).
Hal ini menindaklanjuti addendum rencana kerja terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Pemkab Soppeng bersama BPJS Kesehatan Cabang Watampone. Penandatanganan itu berlangsung di Kantor Bupati Soppeng, Rabu (3/9) lalu.
Suwardi mengatakan, bagi warga Soppeng yang tidak mampu, cukup membawa KTP untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan. Jika belum terdaftar, pelayanan dapat langsung diberikan pada hari yang sama, tanpa perlu menunggu.
“Semua warga Soppeng yang ber-KTP Soppeng dipastikan akan terlayani dengan baik. Kalau tidak ada kartu BPJS harus segera mendaftar, dan pada saat mendaftar langsung juga aktif. Modal KTP saja, perlihatkan KTP saja di semua faskes jika ingin berobat,” katanya.
Dia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Soppeng dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, keberhasilan Soppeng mencapai UHC prioritas merupakan hasil dari kerja sama semua pihak dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Bagi kami, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Komitmen ini bukan sekadar memenuhi target nasional, tetapi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat Soppeng. Harapan kami, dengan adanya addendum ini, layanan kesehatan dapat semakin optimal dan seluruh warga Soppeng bisa merasakan manfaat JKN tanpa hambatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur menyampaikan, penandatanganan adendum bersama Pemkab Soppeng merupakan bentuk komitmen untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. Agenda perpanjangan ini ditarget pada akhir September, namun Pemkab Soppeng lebih cepat menyelesaikan seluruh persyaratan.
“Seharusnya perpanjangan rencana kerja ini dilakukan pada akhir September, namun karena Pemkab Soppeng telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, maka prosesnya kita lakukan lebih awal. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung program JKN,” ucapnya.
Dia menegaskan, Kabupaten Soppeng saat ini telah mencapai status UHC prioritas, dan berbeda dengan sebagian daerah lain. Keunggulannya, masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah langsung aktif pada hari yang sama tanpa masa tunggu.
“Ini adalah salah satu bentuk privilege yang hanya bisa dicapai karena adanya dukungan, kemauan, dan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” bebernya.