Pemkab Takalar Musnahkan 5.660 Berkas Arsip Sudah Lewati Masa Retensi

Posted on

Pemkab Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan sebanyak 5.660 berkas arsip. Langkah itu dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pemusnahan berkas arsip tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu (9/7/2025). Hengky memastikan pemusnahan arsip tersebut telah dikaji dengan baik.

“Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum,” ujar Hengky.

“Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna,”
sambungnya.

Menurut Hengky, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan.

“Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Takalar Zainuddin menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip di Pemkab Takalar ini telah sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.

“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi,” kata Zainuddin.

“Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna,” imbuhnya.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *