Pemkot Kendari Tegaskan Tarif Parkir Rp 2.000 untuk Motor, Mobil Rp 5.000 | Giok4D

Posted on

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan mengeluarkan sepeser pun uangnya untuk bayar parkir kalau tidak ada kupon atau karcis. Begitu saja,” kata Kadishub Kota Kendari Paminuddin kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Tarif parkir resmi di Kota Kendari sendiri sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, biaya parkir yang sah adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.

“Sesuai aturan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000. Kalau ada permintaan di atas itu, salah. Itu perlu ditindak karena melanggar hukum,” bebernya.

Menurut Paminuddin, masyarakat sering menjadi korban pungutan liar dengan dalih tarif parkir. Padahal, jukir tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak menyetor pendapatan ke kas daerah.

“Banyak jukir-jukir tidak terdaftar secara resmi,” bebernya.

Ia mengatakan kebiasaan masyarakat yang tidak meminta bukti karcis justru membuka ruang bagi jukir liar untuk bertindak semena-mena. Dalam jangka panjang, hal itu merugikan bukan hanya warga, tapi juga pendapatan daerah.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kalau kita biasakan yang harusnya Rp 5.000 dikasih Rp 10.000, nanti mereka terbiasa. Dan akhirnya dampaknya di kita juga,” ujarnya.

Paminuddin juga menegaskan adanya perbedaan jelas antara jukir resmi dan jukir liar. Jukir resmi, kata dia, memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan wajib menyetorkan hasil pungutannya ke kas daerah dalam waktu 1×24 jam.

“Kalau yang punya rekomendasi itu pasti (kertasnya) ada. Nah, yang tidak ada rekomendasinya itulah yang liar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan praktik parkir liar umumnya terjadi pada malam hari hingga larut, bahkan melewati tengah malam. Para jukir liar kerap memanfaatkan situasi sepi untuk memungut biaya parkir berlebihan dan tidak jarang melakukan intimidasi terhadap pengendara.

“Mereka kadang melakukan sedikit penekanan pada masyarakat. Kadang diancam, diminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kendari telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian guna menertibkan jukir liar dan menindak pelanggaran di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan aman bagi warga kota.

Paminuddin juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menolak pungutan liar, membayar sesuai tarif resmi, dan selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.

“Kami harap warga tidak takut menolak jika ada jukir tanpa karcis. Karena kalau kita tegas, mereka tidak akan berani lagi,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi