Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini punya bukti baru untuk memperkuat posisi pemerintah di balik sengketa lahan perumahan pemda, Kecamatan Manggala. Pemkot sebelumnya telah melaporkan warga bernama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan tersebut.
Bukti baru tersebut berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang sempat hilang dan akhirnya ditemukan. Sertifikat itu dengan objek lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 90 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdata Priyadi Daniel mengatakan dokumen ini sempat hilang pada 2024. Sertifikat hilang setelah menjadi salah satu bukti saat gugatan sengketa lahan di perumahan pemda Manggala bergulir.
“Kalau itu hilangnya itu 2024. Memang kemarin sertifikat ini adalah sebagai salah satu alat bukti yang sementara berperkara di pengadilan. Namun berjalannya waktu ini sertifikat tersebut tidak dikembalikan,” kata Mirdata kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
Mirdata mengatakan, Kejari Makassar selaku jaksa pengacara negara (JPN) diberi surat kuasa Wali Kota Nomor: 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pihaknya bertindak memberikan bantuan hukum nonlitigasi terkait sertifikat tersebut.
“Jadi kami baru juga tahu pada saat surat itu masuk dan kami juga sudah terbitkan SK, sehingga pada waktu itu juga kami melakukan penelusuran terhadap aset sertifikat itu,” paparnya.
Kejari Makassar kemudian memeriksa sejumlah pihak dalam melakukan penelusuran. Kendati demikian, Mirdata tidak merinci pejabat yang dimintai keterangan, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar di balik hilangnya sertifikat itu.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Ada pejabat juga, ada juga pihak lain (yang diperiksa selama penelusuran mencari keberadaan sertifikat). Kami tidak tahu itu (ada oknum pegawai Pemkot Makassar terlibat),” tambah Mirdata.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh Izhar Kadir mengatakan sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang memperkuat posisi pemkot terkait laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen. Dia menegaskan aset yang bersengketa memiliki dokumen apalagi karena sudah tercatat dalam aset Pemkot Makassar.
“Sudah tercatat, maka dari itu sudah tercatat maka kami melakukan pencarian, seandainya tidak tercatat berarti bukan aset kita kan. Seperti itu, sempat hilanglah, kasarnya begitu,” ucap Izhar.
Izhar mengatakan, penemuan sertifikat tersebut juga memperkuat adanya pemalsuan dokumen di balik sengketa lahan di perumahan pemda Manggala. Pemkot Makassar sebelumnya sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sulsel dan akan mengawal tuntas kasus ini.
“Kita akan mengawal proses ini bersama pihak kepolisian sehingga ini bisa tuntas. Sehingga hak-hak daripada warga, masyarakat yang ada dan aset pemerintah Kota Makassar bisa betul-betul terwujud dan legalnya betul-betul terjaga dengan baik,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pemkot Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dari perkara sengketa lahan Perumahan Pemda ke Polda Sulsel. Tim Hukum Pemkot Makassar menduga 3 bukti surat yang dilampirkan penggugat alias Magdalena De Munnik adalah palsu.
“Alhamdulillah kemarin pada tanggal 4 hari Rabu, Kami dari Pemerintah Kota Makassar melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan surat di kepolisian Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar saat konferensi pers di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6).
Izhar menyebut laporan itu terkait dokumen yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat bukti di persidangan. Hal itu yang disebut memengaruhi putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat.
“Kami melaporkan terkait dengan adanya surat yang dijadikan alat bukti di dalam persidangan di pengadilan. Di tahap persidangan pengadilan negeri ini penggugat ini dalam putusan itu niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima,” katanya.
“Kemudian ada proses banding yang dilakukan, kemudian dengan proses banding ini penggugat ini bisa dikatakan dimenangkan, dia menang (Magdalena),” tuturnya.
Anggota Tim Hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid mengatakan surat diduga palsu tersebut yakni Eigendom Verponding dari Badan Pertanahan Negara (BPN), surat pemberitahuan dan sanggahan ahli waris Heri De Munnik untuk berkas Verponding tersebut, lalu surat pendaftaran tanah.
“Di surat yang dikeluarkan seolah-olah dari pertanahan Makassar itu keganjilannya berdasarkan nota dinas, dia menggunakan Kop Kotamadya Makassar yang seharusnya sudah Kota Makassar,” ujar Abdul Rasyid.
Keganjilan dokumen lainnya yakni sanggahan ahli waris Heri De Munnik dari Kementerian Agraria saat itu yakni adanya kalimat yang rancu. Surat-surat tersebut dianggap ganjil karena memakai format dan kop institusi yang sudah tidak relevan. Pemalsuan juga terlihat dari kesalahan penyebutan jabatan dan instansi.
“Di situ ada juga menarik karena stempelnya menggunakan Kota DKI Jakarta. Jadi itulah kita duga memang bahwa ada rekayasa yang sangat luar biasa yang diduga dilakukan oleh Magdalena bisa jadi juga dilakukan oleh tim pengacaranya,” jelasnya.