, Sulawesi Selatan (Sulsel), melarang SD-SMP melakukan transaksi jual beli kepada siswa baru di momen Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini untuk menghindari praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Dilarang menjual seragam. Jangan sampai praktek pungli ada di sekolah. Itu salah satu upaya pencegahan sebenarnya untuk pungli,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Achi Soleman kepada infoSulsel, Jumat (11/7/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran: 800/2992/Disdik/V/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP di Makassar Tahun Ajaran 2025/2026. Achi menegaskan larangan ini bukan sekadar aturan administratif.
“Pak wali berharap bahwa kita minimal kan ini pungli-pungli di sekolah. Silakan masyarakat bebas, silakan masyarakat bebas memilih dimanapun untuk membeli pakaian sekolah anaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, Achi menuturkan bahwa kebijakan melarang jual beli seragam di sekolah akan berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal. Dia meyakini hal ini justru menguntungkan pelaku UMKM, dalam hal ini pengusaha konveksi.
“Ini kan juga sebenarnya membawa iklim yang bagus terkait dengan roda perekonomian yang ada di Makassar. Itu yang harus jadi catatan. Bahwa ada kebebasan orang memilih untuk membeli dimanapun,” imbuh Achi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Achi mengaku kebijakan larangan tersebut kerap mendapat reaksi dari sejumlah sekolah. Apalagi tidak jarang ada beberapa sekolah yang menyediakan stok seragam untuk dijual ke peserta didik baru.
“Kenapa ini bergejolak, karena banyak di sekolah yang sudah bikin stok. Tiba-tiba ada larangan kayak begitu,” katanya.
Namun Achi menegaskan, kebijakan ini justru melindungi sekolah dari potensi tudingan negatif. Dia berharap sekolah bisa menaati aturan yang sudah diberlakukan.
“Jadi satu sisi sekolah tidak dituding pungli. Satu sisi melindungi sekolah dari praktek pungli dan praktek lainnya,” jelasnya.