Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengevaluasi izin event Baku Tumbuk setelah disorot Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parepare. Pemkot akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait izin event tersebut.
“Iya sudah ada rekomendasinya. Tapi kita mau evaluasi kembali karena KONI bilang bahwa tidak terdaftar itu,” kata Kaban Kesbangpol Parepare, Rustan Asta kepada infoSulsel, Selasa (13/1/2026).
Rustan mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin event Baku Tumbuk. Dia akan mengevaluasi rekomendasi izinnya karena khawatir terjadi pelanggaran.
“Saya mau anu dulu karena ternyata tidak ada, tidak terdaftar di KONI. Jangan sampai ada apa-apa. Eh belum pi nih, baru saya mau suruh Pak Kabid koordinasi dengan polisi,” bebernya.
Dia mengungkapkan panitia event Baku Tumbuk sudah mengajukan proposal permohonan izin. Kesbangpol kemudian menggelar rapat dengan pihak terkait namun panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi dari KONI.
“Iya ada proposalnya. Sudah mi dirapatkan. Iya, cuma di rapatnya kemarin itu harus ada rekomendasinya dari KONI. Tapi belum, tidak bisa pi dia perlihatkan rekomendasi dari KONI,” ungkapnya.
Dalam proposalnya, panitia mengklaim event tersebut sudah mengantongi rekomendasi dari cabang olahraga kick boxing Parepare. Namun dia akan meninjau ulang setelah ada pemberitahuan dari KONI Parepare.
“Dia mengakunya olahraga, cabor dari Kickboxing. Evaluasi dulu ya, evaluasi dulu. Jangan sampai Street Fighter,” pungkasnya.
Diketahui, event Baku Tumbuk, rencananya akan digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Mandiri Parepare, Sabtu (7/2). Panitia terlihat sudah membuka penjualan tiket dan pendaftaran peserta melalui media sosialnya.
Event itu sudah ada pendaftar sebanyak 18 fighter yang terdiri dari pria dan wanita. Panitia mengumumkan ada 9 pertandingan yang akan berlangsung.
Ketua KONI Parepare Fadly Agoes Mante menyoroti dan meminta pemkot mencabut izin event tersebut. KONI menilai event tersebut ibarat melegalkan perkelahian yang jauh dari budaya di Parepare.
“Saran saya ke Pemkot, sebaiknya dicabut. Karena bagaimana mungkin kepolisian bisa mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari cabor yang bersangkutan,” kata Fadly kepada infoSulsel, Selasa (13/1).
