Pemprov Sulsel Jelaskan Status Lahan Lokasi Pembangunan Markas TNI di Lutra

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Markas Batalyon Yon Tempur Para (Yon TP) 872/Andi Djemma di Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten (Lutra). Pemprov menegaskan lahan itu sah sebagai aset milik pemerintah yang dihibahkan.

Penegasan ini disampaikan setelah muncul polemik kepemilikan lahan yang diklaim sejumlah warga yang menolak pembangunan markas TNI itu. Mereka mengklaim kepemilikan lahan yang sudah ditanami namun tidak memiliki alas hak.

Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel, Nur Alam menjelaskan, bukti-bukti administratif menunjukkan Pemprov sah menerima hibah lahan tersebut sejak tahun 1977. Tanah itu sebelumnya dihibahkan pemuka adat setempat.

“Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima hibah lahan kurang lebih 500 hektare dari pemuka adat setempat, Haji Andi Hamid Opu Daeng Rionang atau Opu Onang. Hibah itu diberikan untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida. Secara hak kepemilikan, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov,” ujar Nur Alam dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Belakangan, sebagian lahan itu ditempati warga untuk membangun rumah permanen dan bercocok tanam. Namun status legal aset tidak berubah karena lahan tersebut termasuk bagian dari luasan 500 hektare, ada 400 hektare lebih sudah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel.

Salah satu bagian lahan kini menjadi lokasi rencana pembangunan markas Yon TP 872 juga pernah disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada tahun 1999 oleh Andi Hadjim Mudjahid. Saat itu Andi Hadjim menggugat seluas 50 hektare di Desa Bunga Puti (dulu Bungadidi).

Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan. Putusan tersebut sekaligus menguatkan posisi hukum Pemprov atas kepemilikan lahan dimaksud.

Terkait rencana pembangunan Markas Yon TP 872, Pemprov Sulsel telah menghibahkan lahan tersebut kepada Kodam XIV/Hasanuddin sebagai bagian dari dukungan negara terhadap penguatan pertahanan dan keamanan wilayah. Dia mengaku hal ini sudah sesuai aturan.

“Hibah ini diperuntukkan bagi kepentingan negara. Karena itu prosesnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang sah,” imbuh Nur Alam.

Sebelumnya, Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim memberikan santunan kepada warga yang terdampak pembangunan Markas Batalyon TP 872/Andi Djemma. Pemkab memberikan ganti lahan seluas 10 hektare dan uang santunan.

“Insyaallah kami akan memberikan biaya kerohiman serta memberikan lahan seluas 10 hektare di lokasi lain. Pemda akan memberikan biaya kerohiman senilai Rp 200 ribu per pohon, dan total hitungan kami nilainya sekitar Rp 178 juta dari 854 pohon yang berada di sana,” ungkapnya.