Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan kasasi sengketa lahan seluas sekitar 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Putusan ini menjadi titik terang kepemilikan lahan yang sempat bikin warga resah.
“Berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung tadi malam (5/1) kami cek, ada pemberitahuan cepat dan alhamdulilah upaya kasasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulsel itu dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung. Jadi dengan adanya putusan ini adalah akhir dari perjalanan manis perkara tanah di Manggala,” kata Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Herwin menjelaskan sengketa lahan di Manggala tersebut bermula dari gugatan yang diajukan pada tahun 2024 oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan, muncul penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena De Munnik.
“Di mana di tingkat pertama tersebut Pemprov dimenangkan, lalu pada tingkat banding Hj Magdalena De Munnik ini mengajukan banding sebagai penggugat intervensi, di mana hasil putusan banding itu memenangkan yang bersangkutan (Magdalena) dan dianggap sah sebagai pemilik atas lahan tersebut,” katanya.
Pemprov lalu mengajukan kasasi untuk penyelamatan aset tersebut pada Maret 2025. Hal itu merupakan wujud komitmen Pemprov di kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
“Namun karena konsen Pemprov di bawah kepemimpinan bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi, dalam upaya penyelamatan aset dan untuk kepentingan masyarakat yang ada di perumahan Manggala tersebut kami Pemprov Sulsel pada Bulan Maret 2025 mengajukan upaya kasasi,” katanya.
“Dan alhamdulilah berdasarkan informasi yang ada di sistem e-court Mahkamah Agung RI, Pemprov Sulsel menyatakan kasasi tersebut dikabulkan,” sambungnya.
Atas putusan itu, lahan di Manggala itu dinyatakan sah menjadi milik pemerintah. Yakni milik Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Sehingga lahan 52 hektare tersebut sah menjadi milik Pemprov, Pemkot dan PDAM Kota Makassar. Oleh karena itu, kami sampaikan juga dengan adanya putusan ini, Pemprov Sulsel tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak mentoleransi adanya mafia tanah di Sulsel,” tutur Herwin.
Terkait langkah selanjutnya, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah strategis untuk membuka pemblokiran lahan. Kini Pemprov Sulsel sisa menunggu salinan resmi putusan MA.
“Selanjutnya langkah yang akan kami lakukan, menunggu salinan putusan resmi untuk mengambil strategis terutama membuka pemblokiran di lahan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Magdalena De Munnik mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan perumahan milik pemerintah daerah (pemda) di Kecamatan Manggala. Magdalena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang membuat ribuan rumah di kawasan itu terancam digusur.
Sengketa awalnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan penggugat utama keluarga Hasyim Dg Manappa pada 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2024/PN.Mks ini melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebagai tergugat.
Pada prosesnya, muncul penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik yang membawa dokumen warisan hukum kolonial Belanda berupa Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838. Dokumen ini diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan.
Atas putusan itu, lahan di Manggala itu dinyatakan sah menjadi milik pemerintah. Yakni milik Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Sehingga lahan 52 hektare tersebut sah menjadi milik Pemprov, Pemkot dan PDAM Kota Makassar. Oleh karena itu, kami sampaikan juga dengan adanya putusan ini, Pemprov Sulsel tidak main-main dalam penyelamatan aset dan tidak mentoleransi adanya mafia tanah di Sulsel,” tutur Herwin.
Terkait langkah selanjutnya, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah strategis untuk membuka pemblokiran lahan. Kini Pemprov Sulsel sisa menunggu salinan resmi putusan MA.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Selanjutnya langkah yang akan kami lakukan, menunggu salinan putusan resmi untuk mengambil strategis terutama membuka pemblokiran di lahan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Magdalena De Munnik mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan perumahan milik pemerintah daerah (pemda) di Kecamatan Manggala. Magdalena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang membuat ribuan rumah di kawasan itu terancam digusur.
Sengketa awalnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan penggugat utama keluarga Hasyim Dg Manappa pada 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara: 15/Pdt.G/2024/PN.Mks ini melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sebagai tergugat.
Pada prosesnya, muncul penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik yang membawa dokumen warisan hukum kolonial Belanda berupa Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838. Dokumen ini diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan.







