Pemprov Sulsel Rotasi 800 Nakes demi Pemerataan Layanan Kesehatan | Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () melakukan rotasi terhadap sekitar 800 tenaga kesehatan (nakes). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan.

“Ada 800 lebih nakes disebar di rumah sakit disesuaikan dengan analisis kebutuhan beban kerja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, kepada wartawan di Baruga Asta Cita, Kamis (28/8/2025).

Jufri mengatakan, mutasi dilakukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh tim khusus. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan di tiap rumah sakit (RS).

“Rotasi namanya. Ada dari RS Labuang Baji dipindahkan ke RS La Mappapenning karena di sana butuh umpamanya ahli Paru. Di sini (RS di Makassar) sudah dua tenaga radiologinya, ada rumah sakit butuh satu, kita kasih satu,” paparnya.

Menurut Jufri, rotasi juga tidak melulu dari RS ke RS. Namun, bisa dilakukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

“Kalau nakes maka harus di layanan kesehatan di dinas tersebut. Contohnya dipindahkan ke Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan harus bikin semacam klinik untuk tempat mereka beraktivitas,” ungkapnya.

Jufri melanjutkan, rotasi juga dilakukan karena rumah sakit provinsi di Makassar juga kelebihan sumber daya manusia (SDM). Pemindahan nakes juga dapat meringankan beban operasional rumah sakit.

“Ada rumah sakit yang over, kan rumah sakit itu BLUD, membiayai dirinya sendiri. Sehingga semakin banyak orang di situ, penghasilan juga banyak dibagi di situ. Karena itu diratakan,” beber Jufri.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Namun, dia tidak menampik jika ada beberapa nakes yang tidak setuju dan keberatan atas perpindahan dirinya ke satuan kerja lain. Kendati begitu, Jufri berharap rotasi dilakukan dengan tetap mengedepankan aturan.

“Boleh jadi ada protes dari nakes. Karena tidak ada jaminan jika yang lakukan pemetaan (tim) tahu betul kondisi rill rumah sakit yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kebijakan mutasi mesti dilakukan secara hati-hati, selektif dan terpola. Sebab yang paling tahu kebutuhan rumah sakit yakni kepala rumah sakit itu sendiri.

“Maka harusnya kepala rumah sakitnya ditanya siapa yang mau dikeluarkan, dan apa yang dibutuhkan. Konon kabarnya seperti itu juga. Tapi dalam kenyataannya ada beberapa yang tidak sesuai yang disampaikan ke kepala rumah sakit. Itu info yang saya dengar, tapi perlu dicek lagi,” terang Jufri.

Jika tidak sesuai aturan, Jufri menjelaskan, proses itu bisa dimaknai sebagai praktik maladministrasi. Ombudsman bisa melakukan peninjauan.

“Dimungkinkan juga ada aturan mutasi mengikuti suami. Pegawai boleh mutasi mengikuti suami. Karena begini, sebenarnya orang jadi pegawai itu memperbaiki taraf kehidupan dan kehidupan keluarganya,” pungkasnya.