Pemprov Sulsel Setop Gaji-Rumahkan 2.017 Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Juni 2025. Ribuan honorer otomatis dirumahkan karena tidak ada lagi formasi jabatan untuk mereka.

“Itu (honorer) diberhentikan, per 1 Juni ini, karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada mi karena sudah ditempati dan akan ditempati. Kan, sudah ada tahap I dan tahap II dalam waktu dekat ini akan ada pengumumannya, final,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Sebanyak 2.017 honorer itu berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov dan sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK. Rinciannya, pada seleksi tahap I sebanyak 1.446 orang, sedangkan tahap II ada 571 orang.

Menurut Sukarniaty, formasi jabatan yang tersedia saat ini semuanya dikhususkan untuk PPPK yang lulus seleksi. Mereka yang tidak lulus tidak punya posisi untuk diisi.

“Karena formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus PPPK ini semua. Jadi, intinya adalah yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lagi yang akan mereka isi. (Honorer) dirumahkanlah,” katanya.

Sukarniaty menambahkan, edaran resmi sudah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah. Hal itu, kata dia, secara tidak langsung memuat soal larangan tetap masuk kerja bagi honorer yang tidak lulus seleksi CASN.

“Kalau sudah ada edarannya, sudah ada suratnya ke perangkat daerah, harusnya seperti itu. Terus kalau dia masuk juga ngapain kodong? Kan, pasti dia harus dibayar (kalau tetap kerja),” tuturnya.

“Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni. Artinya 1 Juni ini sudah tidak dibayarkan gajinya,” tambah Sukarniaty.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut keputusan ini mengacu pada arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat edaran yang ditekennya pada 28 Mei 2025 menyatakan pembayaran gaji pegawai non-ASN dihentikan mulai 1 Juni 2025 sambil menunggu hasil evaluasi pengangkatan atau penempatan PPPK tahap selanjutnya.

“Dari BKN ada arahan bahwa kalau sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi, atau dinyatakan sudah tidak bersyarat lagi, maka semua mereka itu sejak 1 Juni dihentikan pembayaran gajinya,” tuturnya.

Namun, Jufri menyampaikan status pemberhentian honorer tersebut belum final. Menurutnya, Pemprov masih menunggu kebijakan lanjutan dari BKN.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Tidak ada (pemberhentian) karena dikatakan sampai ada langkah, sampai ada lebih lanjut,” sebutnya.

Sebagai informasi, Pemprov mengeluarkan surat edaran Nomor: 800.1.10.3/6828/BKD perihal Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025. Surat itu ditujukan kepada perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemprov.

Ada dua poin penting yang dalam surat edaran tersebut. Pertama, segera menyampaikan data pegawai/tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CASN baik formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap I tahun anggaran 2024 yang dinyatakan tidak lulus dengan status R2 dan R3 dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi peserta seleksi PPPK tahap II.

Dalam poin itu juga disampaikan untuk tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 1 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya. Adapun pada poin kedua agar data pegawai/tenaga non-ASN dimaksud disampaikan ke BKD paling lambat 28 Mei 2025.