Pemprov Sulsel Siapkan Gugatan Lawan Eksekusi Lahan Brigade Siaga Bencana - Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bakal menyiapkan gugatan perlawanan terkait rencana eksekusi lahan Brigade Siaga Bencana (BSB) di Kota Makassar. Pemprov tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan gugatan warga terhadap lahan aset miliknya.

Langkah itu disiapkan Pemprov Sulsel setelah PN Makassar melakukan konstatering atau memverifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi pada Rabu (24/9). Pemprov Sulsel menegaskan akan membentuk tim hukum menindaklanjuti hal itu.

“Kami juga sementara konsep surat untuk bantahan kepada pengadilan. Kalau pun bantahan kami masih diindahkan, jalan terakhir kami akan melakukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah kepada wartawan, Kamis (24/9/2025).

Pihaknya masih mengkaji kemungkinan tersebut bersama tim ahli hukum. Hasil kajian akan disampaikan ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Jadi untuk rencana gugatan itu, gugatan perlawanan terhadap eksekusi yang diperuntukkan untuk Pemprov, karena ceritanya (lahan) yang mau dieksekusi ini adalah milik Pemprov, bukan milik Pemkot (Makassar),” sebutnya.

Herwin menegaskan pihaknya juga ikut mengawal pihak PN Makassar saat melakukan konstatering di lokasi. Konstatering dilakukan sebagai tindakan pencocokan dan pencatatan resmi terhadap kondisi suatu objek yang akan dieksekusi.

“Kehadiran Pemprov diproses konstatering karena ada surat dari Pemkot (Makassar), mengatakan bahwa yang akan ditinjau konstatering adalah aset milik Pemprov. Jadi kami hadir sama Satpol PP,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar tidak mengetahui batas-batas lahan tersebut saat ditanya oleh panitera PN Makassar. Pasalnya lahan yang digugat memang bukan milik Pemkot Makassar, melainkan aset Pemprov Sulsel.

“Salah satu fakta juga tadi ditemukan bahwa yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksekusi adalah Rabiah. Sedangkan Rabiah tidak masuk dalam pihak penggugat yang melawan Pemkot Makassar,” ungkapnya.

“Itu kan cacat administrasi. Yang melawan Pemkot ada enam orang, tidak ada nama Rabiah. Sedangkan yang memberikan kuasa untuk memohon eksekusi adalah Rabiah. Itu kan cacat administrasi juga,” bebernya.

Menurut Herwin, gugatan ahli waris sebelumnya salah alamat jika ditujukan kepada Pemkot Makassar. Dia juga mengungkap kuasa hukum pemohon eksekusi juga disebut telah menyatakan kalau bangunan yang berdiri di lahan tersebut merupakan milik Pemprov Sulsel.

“Ketika ditanya oleh panitera bahwa bangunan ini milik siapa? Dia (kuasa hukum pemohon) bilang, pemprov. Yang kuasai siapa? Pemprov, sudah ada pengakuan. Mereka sendiri mengakui bahwa bangunan dan lahan selama ini dikuasai oleh Pemprov,” jelasnya.

Namun Pemprov Sulsel tetap menghormati proses hukum yang terjadi antara pemohon dan Pemkot Makassar selaku termohon eksekusi. Pemprov Sulsel hanya hadir untuk menjaga aset yang hendak dieksekusi PN Makassar.

“Jadi kami hadir untuk menjaga aset kami,” sebut dia.

Menurut dia, kasus ini sudah bertahun-tahun bergulir. Awalnya penggugat yang mengklaim lahan tersebut menggugat Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar yang saat itu hanya menggunakan lahan Pemprov Sulsel dengan status pinjam pakai sejak 2014.

Tahun 2018, sempat ada gugatan sengketa kembali atas lahan tersebut tapi dimenangkan Pemprov Sulsel. Putusannya pun telah inkrah, sehingga Pemprov Sulsel membangun BSB.

Di tahun 2019, penggugat yang sama kembali menggugat Pemkot melalui DLLAJR Makassar atas lahan Pemprov Sulsel yang pernah dipinjam dari Pemprov Sulsel. Namun pengadilan tingkat pertama memenangkan DLLAJR Makassar.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Hakim mengatakan bahwa ini kurang pihak, harusnya yang digugat adalah Pemprov Sulsel (karena yang punya lahan),” sebut Herwin.

Namun waktu itu penggugat banding dan bandingnya diterima oleh pengadilan tingkat dua. Peninjauan kembali pun dilakukan hingga penggugat memenangkan kembali perkara ini.

“Tidak tahu apa alasan pertimbangan hakim di tingkat dua, sehingga dimenangkan oleh penggugat,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga keberatan lahannya dikuasai Pemprov Sulsel hingga sempat ditempati Kantor DLLAJR Kota Makassar. Ahli waris mengklaim telah memenangkan gugatan sengketa lahan itu di pengadilan hingga ditetapkan eksekusi pengosongan lahan yang tidak kunjung dilakukan.

“(Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan) hingga saat ini tepatnya Agustus 2025 tidak kunjung dilaksanakan,” kata ahli waris, Rabiah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Rabiah menjelaskan, perkara ini bermula saat lahan miliknya seluas 6.600 meter persegi diduga diserobot menjadi kantor DLLAJR Makassar pada 2019 silam. Lahan milik Batjo bin Djumaleng terletak di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ahli waris bahkan memenangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Mahkamah Agung (MA) hingga keluar perintah eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik ahli waris. Dalam putusan eksekusi itu pihak tergugat diminta mengosongkan objek bangunan yang berdiri di atas lahan itu.

Penetapan eksekusi Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.