Pemprov Sulsel Tegaskan THM Helens Makassar Tak Punya Izin Operasional Bar

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan PT Makassar Pettarani atau Helens Play Mart di Makassar melanggar karena beroperasi tidak sesuai izin. Tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin operasional sebagai usaha bar.

“Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani dalam keterangannya dikutip, Jumat (25/4/2025).

Asrul mengatakan Helens Play Mart menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar di atas 5%. Padahal THM tersebut tidak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan Pemkot Makassar.

Dari hasil pengecekan tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0-5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Aktivitas diskotek di tempat ini dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.

Pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut. Asrul menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin SKPL golongan A terhadap tempat usaha tersebut.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul.

Asrul mengaku pihaknya telah meminta pengelola PT Makassar Pettarani untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di THM Helens Play Mart pada Rabu (23/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Sidak ini dilakukan usai viral video 2 pria berciuman di THM tersebut.

“Kami ada agenda rutin seperti ini, tetapi untuk malam ini tidak, karena insidentil. Tentu ini berkaitan dengan keresahan masyarakat, khususnya setelah ada video viral yang beredar,” kata Camat Panakkukang Ari Fadli kepada wartawan di lokasi, Rabu (23/4).

Sejumlah massa pun melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar THM Helens tak hanya disegel, tetapi ditutup permanen. Massa tersebut merupakan gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi kepemudaan Makassar.

“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman usai sidak, Kamis (24/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *