Pria berinisial AL (28) di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai menyebarkan konten asusila di media sosial (medsos). AL membuat konten itu demi mencari simpati netizen agar pengikut (followers) di akun medsosnya bertambah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan membuat konten melanggar asusila di media sosial hingga menimbulkan keresahan pada warga Barru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Akbar Sirajuddin dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Poros Tosulo, Desa Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku sebelumnya menyebarkan konten asusila saat berada di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kasus ini diselidiki usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Pelaku dilaporkan diduga melakukan provokasi sekaligus mengajak warga melakukan tindakan asusila.
“Konten tersebut memicu keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” katanya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kabupaten Pinrang. Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Barru.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Akbar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui video yang beredar di media sosial itu dibuat olehnya. Pelaku mengatakan membuat dan menyebarkan konten itu demi viral di media sosial.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya viral dan mendapatkan banyak pengikut,” katanya.
Pelaku mengakui video itu dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Pelaku berdalih tidak bermaksud menyinggung dan menghina pihak manapun.
“Dari pengakuan pelaku konten itu tidak dibuat untuk menimbulkan kebencian melainkan semata-mata demi hiburan dan popularitas di media sosial,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diduga menyebarkan konten melanggar asusila di media sosial.
“Pasal itu mengatur mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA,” pungkasnya.