Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FS (23) yang membawa senjata tajam jenis busur panah saat nongkrong di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga diri.
Penangkapan ini berlangsung saat tim Unit Jatanras Polres Maros melakukan operasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi yang berpatroli kemudian mendapati pelaku di Jalan Poros Makassar-Maros, Kabupaten Maros, pada Minggu (5/10) dini hari.
“Anggota melaksanakan patroli rutin dan saat melintas di depan SPBU Ballu-Ballu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan seorang pemuda membawa ketapel dan dua anak panah busur,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Ridwan menyebut pelaku mengakui perbuatannya melanggar dengan membawa senjata tajam. FS membawa busur panah ini untuk digunakannya berjaga diri dari musuhnya.
“Setelah diinterogasi, dia mengakui bahwa ia membawa busur tersebut sebagai alat untuk berjaga-jaga diri,” sebutnya.
Selain menyita busur panah dan katapel, Ridwan menuturkan pihaknya juga turut menyita barang bukti sepeda motor milik pelaku.
“Barang bukti itu satu buah ketapel, dua buah anak panah busur, dan satu unit sepeda motor,” lanjut dia.
Ridwan mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal terkait Undang-Undang Darurat terkait pelarangan membawa senjata tajam. FS juga langsung diserahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Maros untuk diperiksa.
“Karena perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.