Pemuda di Parepare Aniaya Pacarnya gegara Ajakan Nikah Siri Ditolak

Posted on

Pemuda berinisial MA (24) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara menganiaya pacarnya, SA (35). Pelaku diduga emosi karena korban menolak untuk menikah siri.

“Pelaku menganiaya perempuan (pacarnya). Pelaku kesal kepada korban karena ditolak menikah siri di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Sabtu (28/6/2025).

Penganiayaan itu terjadi di SPBU, Jalan H AM Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kamis (26/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku pada Jumat (27/6).

Agus menuturkan awalnya korban dan pelaku bertemu di SPBU tersebut untuk membicarakan kelanjutan hubungan asmaranya. Namun keduanya justru terlibat cekcok hingga pelaku menganiaya korban.

“Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Tak lama kemudian terlapor emosi dan mendorong korban pada bagian leher, memukul dada dan menendang paha korban,” jelasnya.

Korban yang tidak terima perlakuan kekasihnya itu lantas membuat laporan ke Polres Parepare. Korban mengaku mengalami rasa sakit di dada, leher hingga paha.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian leher, dada dan paha. Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” beber Agus.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Soreang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya pacarnya.

“Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Pelaku emosi karena ditolak menikah siri dan ingin pergi ke Kalimantan mencari pekerjaan,” terangnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun.