Pemuda berinisial MR (23) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi gegara merekam iparnya, DZ (22) saat sedang mandi. Pelaku diketahui sudah 3 kali melakukan aksi tak senonoh itu.
“Pelaku mempunyai hubungan keluarga, saudara ipar terhadap korban. Sudah 3 kali merekam korban saat sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Kamis (24/7/2025).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare. Pelaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Senin (21/7) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Awalnya korban sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya sementara mandi. Lalu pelaku sengaja merekam menggunakan 1 buah handphone,” kata Agus.
Korban yang keberakan kemudian melaporkan pelaku ke Polres Parepare. Pelaku pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Sekitar pukul 13.30 Wita anggota (polisi) langsung bergegas menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” beber Agus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah merekam iparnya saat sedang mandi. Polisi turut menyita handphone korban yang digunakan mengambil video sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui dan membenarkan dirinya telah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan pornografi,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka kasus pornografi. Pelaku pun langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah tersangka dan kami sudah tahan. Itu terkait Undang-Undang pornografi,” pungkasnya.