Penampakan 2 Oknum TNI Diduga Bunuh Sadis Wanita di Baubau Ditahan Denpom [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua oknum anggota TNI Prada Y (19) dan Prada Z (19) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial WNI (23) di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditahan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) Baubau.

Dalam foto diterima infocom, tampak Prada Y dan Prada Z memakai pakaian tahanan militer berwarna kuning. Kedua prajurit itu juga dalam kondisi botak.

Prada Y dan Prada Z yang dalam posisi berdiri dikawal dua personel Denpom Baubau. Kedua prajurit itu kini ditahan di Denpom Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara dua prajurit tersebut sudah kami lakukan penahanan di Sub Denpom Baubau,” kata Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga Kolonel Alfriandy Bayu Laksono kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Alfriandy mengatakan kedua prajurit itu diamankan sejak Selasa (23/12). Keduanya merupakan anggota Yonif TP 823 Raja Wakaka Kodam XIV/Hasanuddin.

“Yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Ia menuturkan proses penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti. Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum militer.

“Proses sedang berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara masih terus kami kumpulkan,” ucap Alfriandy.

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami terbuka, proses bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi, dan apabila terbukti akan naik ke tahap penyidikan serta menjadi tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, TNI menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap korban yang diduga melibatkan dua prajurit aktif. TNI juga menyampaikan turut berduka atas tewasnya korban.

“Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” kata Alfriandy kepada wartawan, Selasa (23/12).

Diketahui, kasus ini bermula saat seorang pengendara motor berinisial MA (42) beristirahat di Jembatan Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna pada Minggu (21/12) siang. Saat itulah saksi melihat jenazah korban di bawah jembatan.

“Dia melihat sesosok tubuh manusia dalam posisi telungkup tanpa busana. Jasad korban sudah dalam kondisi terbakar di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Kokalukuna Iptu Rahmansyah kepada wartawan, Senin (22/12).

Belakangan terungkap Prada Y dan Prada Z diamankan polisi militer terkait penemuan mayat korban. Kedua oknum anggota TNI itu diduga sebagai pelaku pembunuhan.

“Ada dua yang diperiksa, inisial Prada Y dan Prada Z,” kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela kepada wartawan, Selasa (23/12).

Haryadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari Prada Y dan Prada Z. Dia mengungkapkan bahwa Prada Y memiliki hubungan pacaran dengan korban.

“Prada Y dan korban memiliki hubungan pacaran,” bebernya.