Penampakan 80 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh yang Diamankan Bareskrim di Parepare baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini barang bukti bersama tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya.

Dalam foto yang dilihat infocom, paket sabu tersebut tampak sudah berada di sebuah mobil setelah diamankan. Paket sabu itu terbungkus dalam beberapa karung.

Tampak sejumlah karung tertulis keterangan posisi paket sabu saat diamankan aparat. Dua di antaranya tertulis ‘pintu kanan belakang 12’ dan ‘pintu kiri belakang 12’.

Pada foto lainnya, terlihat paketan sabu tersebut disusun di lantai. Paket itu dibungkus menggunakan kemasan teh China. Selain itu, seorang pria diduga tersangka tampak berdiri di antara paketan sabu tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penyelundupan ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Parepare. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare, sejak 27 Juli 2025.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025 berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Parepare,” kata Eko melalui keterangannya melansir infoNews, Senin (11/8/2025).

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.

“(Mobil itu) menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Adapun gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” ucap Eko.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil tersebut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 20 juta rupiah dari para pelaku. Dua unit mobil dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya turut disita.

“Satu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram diduga sabu. Uang sejumlah dua puluh juta rupiah,” jelas Eko.

Dalam penangkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54). Sementara satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

“Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya,” pungkasnya.