Gelondongan 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatera Barat terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kayu-kayu tersebut terdapat label barcode bertuliskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dilansir infoSumbagsel, Selasa (9/12/2025), terdapat label berwarna kuning pada beberapa batang kayu. Label tersebut bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan bernama PT Mias Pagai Lumber.
Selanjutnya, di bawah barcode yang terdapat pada label tersebut, juga ada logo SVLK Indonesia. SVLK adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).
“Ya, kita sedang kerja sama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, Senin (8/12).
Helfi berharap semua pihak untuk bersabar hingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selesai.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya,” ujarnya.
Seperti diketahui, 4.800 kayu berbagai jenis terdampar karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu. Kayu tersebut dibawa dari wilayah Sumatera Barat untuk dikirimkan ke Pulau Jawa.







